6 Bulan, 261 Akta Cerai Terbit di Buleleng
SINGARAJA, NusaBali - Sejak Januari hingga pertengahan Juni 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buleleng, telah menerbitkan 261 akta cerai.
Penerbitan akta cerai tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang menangani kasus-kasus perceraian pasangan suami istri.
Kepala Dinas Dukcapil Buleleng, Made Juartawan mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari hasil persidangan kasus perceraian selang beberapa tahun terakhir ini. "Kami menerbitkan akta cerai berdasarkan permohonan yang masuk yang telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan," kata Juartawan, Senin (12/6).
Penerbitan akta cerai tersebut berdasarkan permohonan. Tak menutup kemungkinan putusan perceraian tahun lalu, namun baru mengurus akta perceraian tahun ini. "Akta perceraian yang kami terbitkan ini tidak semua yang keputusan pengadilannya di tahun yang sama. Ada yang putusannya dari tahun-tahun sebelumnya," terangnya.
Adapun persyaratan penerbitan aktar cerai ini, bagi yang memiliki akta perkawinan wajib ke pengadilan untuk meminta putusan perceraian.
"Kemudian form permohonan akta cerai, KK, KTP, dan akta. Jika tidak memiliki akta perkawinan, dengan SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) dari yang bersangkutan dengan diketahui Perbekel dan Desa Adat," beber Juartawan.
Jika merujuk dari data Dinas Dukcapil Buleleng terkait penerbitan akta cerai, maka terdapat penurunan jumlah penerbitan akta cerai tahun 2023 ini dibandingkan tahun 2022 lalu. Pada tahun lalu, Dinas Dukcapil Buleleng mencatat ada sebanyak 252 penerbitan akta cerai hingga bulan Januari. Sementara akumulasi sepanjang 2022, akta cerai yang diterbitkan sebanyak 501.
Ada sejumlah penyebab yang termuat dalam putusan pengadilan yang diterima pihak Dukcapil guna proses penerbitan akta cerai. Rata-rata kasus perceraian yang aktanya diterbitkan, mayoritas disebabkan perselisihan atau pertengkaran secara terus menerus. Ada juga yang disebabkan perselingkuhan, hingga meninggalkan pasangan lebih dari dua tahun.
Sedangkan untuk usia pernikahan maupun usia pasangan suami istri yang bercerai, pihaknya tidak bisa memastikan. "Kami belum sedalam itu, yang jelas usia perkawinan yang mengajukan perceraian tentu beragam," tandasnya. 7mzk
Komentar