4 Pekerja Migran Batal Berangkat ke Kamboja
Polres Bandara Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
MANGUPURA, NusaBali - Polres Bandara Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan 4 pekerja migran asal Jawa Tengah yang akan diperkerjakan di Kamboja pada Jumat (9/6) siang.
Polisi juga berhasil menangkap 2 orang yang menjadi perekrut pekerja migran ini. masing-masing berinisial H, 30 dan S, 31.
Sementara 4 pekerja migran yang berhasil diamankan yaitu KY, 25, AS, 25, WS, 38, dan IP, 23. Saat diamankan, 4 pekerja migran ini rencananya terbang ke Bangkok, Thailand lalu menuju Kamboja untuk bekerja di restoran. Sayangnya mereka direkrut secara ilegal oleh H dan S.
"Tersangka H dan S ini melanggar UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan pasal 81 Jo pasal 69 dan atau UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 11," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (12/6) siang.
Keenam orang tersebut berhasil dicegah keberangkatannya oleh aparat Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah menerima informasi tentang adanya penumpang yang hendak kerja ke luar negeri tanpa dokumen yang lengkap. Menerima informasi itu aparat Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga langsung gerak cepat melakukan penyelidikan.
"Kita berhasil mengamankan mereka sebelum terbang menuju Thailand. Dari enam orang ini dia orang sebagai perekrut. Sementara empat orang lainnya jadi korban perdagangan orang. Mereka dijanjikan kerja di restoran di Kamboja, tetapi mereka berangkat melalui Thailand," ungkap Iptu Rio.
H dan S ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sementara keempat korban disuruh pulang ke kampung halaman masing-masing. "Keterangan dari keduanya masih di dalami. Berapa kali kedua tersangka merekrut PMI secara ilegal dan lainnya masih dikembangkan lebih lanjut," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar