Investasi Bodong Rugikan Masyarakat Rp126 T
JAKARTA, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sudah tembus Rp126 triliun. Kerugian tercatat sejak 2018 hingga 2022.
Bahkan kemungkinan angkanya lebih besar lagi, karena masih ada juga korban yang tidak melaporkan atau merupakan silent victim," kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito seperti dikutip dari Antara, Senin (12/6).
Ia memerinci kerugian tersebut terdiri dari senilai Rp1,4 triliun pada 2018, Rp4 triliun pada 2019, sebanyak Rp5,9 triliun pada 2020, Rp2,54 triliun pada 2021, serta senilai Rp112,2 triliun pada 2022.
Ia menambahkan investasi ilegal bisa marak di Indonesia karena didukung beberapa faktor. Salah satunya, mudahnya masyarakat tergiur mendapatkan untung besar dalam waktu singkat.
Celakanya, di tengah masalah itu, pemahaman masyarakat masih rendah.
Oleh karena itu, agar korban investasi ilegal bisa ditekan, Sarjito membeberkan lima ciri investasi ilegal. Pertama, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member). Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik untuk menarik minat berinvestasi.
Ciri keempat yakni klaim tanpa risiko. Kelima, legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan seperti PT, koperasi, CV, yayasan, dan lainnya tetapi tidak punya izin usaha, serta memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
"Maka dari itu, masyarakat juga harus cerdas karena ini bukan hanya masalah literasi. Jika pinjol maupun investasi tersebut tidak memiliki izin OJK, sudah tinggalkan saja," tegasnya. 7
1
Komentar