Sejumlah Pantai akan Diretribusi, Retribusi Pariwisata di Buleleng Naik 3 Kali Lipat
Retribusi pariwisata yang dikenakan kepada pengunjung juga diarahkan menggunakan e-ticketing.
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pariwisata Buleleng tahun 2023 akan membidik pantai untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Caranya, dengan meretribusi pengunjung ke pantai. Tahun 2023, target PAD retribusi pariwisata Rp 4,5 miliar, tiga kali lipat dari target tahun 2022 hanya Rp 1,5 miliar.
Selama ini retribusi pariwisata disumbangkan oleh 9 Daya Tarik Wisata (DTW). Sembilan itu, meliputi air terjun Gitgit, air panas Banjar, air panas Banyuwedang, air terjun Melanting, Danau Buyan, Danau Tamblingan, air terjun Les, air terjun Sekumpul, dan air terjun Campuhan. Dari target retribusi Rp 1,5 miliar, akhir tahun 2022 lalu terealisasi Rp 1,8 miliar.
Peningkatan target retribusi tahun ini membuat Dispar Buleleng berupaya mencari potensi destinasi lain yang dapat dikenakan retribusi. Salah satunya, wisata pantai yang selama ini hanya dikenakan karcis parkir saja. Sejumlah pantai ternama di Buleleng akan dimasukkan dalam daftar retribusi pariwisata.
Foto: Kepala Dinas Pariwisata Buleleng I Gede Dody Sukma Oktiva Askara. -LILIK
Kepala Dinas Pariwisata Buleleng I Gede Dody Sukma Oktiva Askara, mengatakan tetap optimis dapat mencapai target yang telah dipasang. Karena kondisi pariwisata saat ini terus membaik pasca berakhirnya Pandemi Covid-19. Selain itu, akan dilakukan penambahan DTW yang akan dikenakan retribusi pariwisata.
Dia menyebut pantai-pantai yang akan diberlakukan retribusi dengan karcis masuk untuk pengunjung, meliputi Pantai Kerobokan di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan Buleleng, Pantai Penimbangan di perbatasan Desa Baktiseraga dan Desa Pemaron di Kecamatan Buleleng, Pantai Happy di Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng, Pantai Celuk Agung, Pantai Lovina di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng dan Pantai Kaliasem di Kecamatan Banjar.
“Perda terkait pengenaan retribusi saat ini sedang direvisi. Sebab pengenaan retribusi pariwisata ini ditetapkan melalui Perda Pajak dan Retribusi,” ucap Dody.
Retribusi pariwisata yang dikenakan kepada pengunjung juga diarahkan menggunakan e-ticketing, untuk transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan. Dody menyebut dari retribusi pariwisata juga akan dikembalikan 75 persen kepada pengelola, sedangkan yang masuk ke pendapatan daerah hanya 25 persen saja.7k23
Komentar