Bule Penganiaya Polisi Dituntut Maksimal
Terdakwa asal Inggris ini dijerat Pasal pasal 351 ayat (1) KUHP dan dituntut hukuman 2 tahun 8 bulan.
DENPASAR, NusaBali
Stephen Michael Jamnitzky, 39, terdakwa penganiayaan anggota Polsek Kuta dituntut hukuman 2 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (13/6). Tuntutan ini merupakan tuntutan maksimal sesuai dakwaan jaksa.
Dalam tuntutan, JPU Putu Deneil Pradipta Intaran menyatakan terdakwa Stpehen asal Inggris ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijerat Pasal pasal 351 ayat (1) KUHP. “Sesuai fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahu dan 8 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas jaksa.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban luka-luka sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Hakim pimpinan IA Adnya Dewi lalu memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan (Pledoi).
Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan IA Adnya Dewi terungkap aksi penganiayaan anggota polisi bernama Adhi Waluyo ini terjadi di ruang tahanan Mapolsek Kuta.
Berawal dari adanya laporan ke Polsek Kuta yang menyebutkan terdakwa Stephen Michael Jamnitzky tidak mau membayar tagihan makanan dan minumam yang dipesan di The Pad Bene Jalan Benesari Legian, Badung. Dari laporan ini, Stephen lantas diamankan petugas ke Polsek Kuta.
Diduga akibat pengaruh minuman beralkohol Stephen malah berteriak-teriak minta dipulangkan namun ditenangkan petugas di ruang penyidik Reskrim Polsek Kuta Utara. Sesaat kemudian, petugas dibuat repot lagi lantaran Stephen berdiri di pintu ruangan penyidik dan berteriak-teriak untuk di pulangkan. Dikarenakan situasi sudah tidak kondusif petugas bertindak tegas. Stephen dimasukan ke dalam sel oleh korban Adhi Waluyo.
Naas, saat Adhi Waluyo akan membuka pintu sel, dia malah diserang oleh terdakwa. Stephen menyerang korban dengan menyundul wajahnya menggunakan kepala. Bukan cuma disitu, terdakwa kembali menyerang korban Adhi Waluyo dengan cara memukul wajah beberapa kali sambil menendangnya.
“Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka-luka, memar dibagian wajah, pendarahan di bagian bola mata, serta korban mengalami patah bagian gigi hingga tak sadarkan diri,” sambung jaksa. 7 rez
1
Komentar