nusabali

Kadis Perindag Menangkan Perkara Pasar Tematik Ubud

  • www.nusabali.com-kadis-perindag-menangkan-perkara-pasar-tematik-ubud

Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Gianyar ditunjuk selaku kuasa mewakili Kadis Perindag.

GIANYAR, NusaBali
Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar Luh Gede Eka Suary memenangkan perkara PTUN Pasar Tematik Ubud. Perkara PTUN ini bermula dari Kadisperindag Gianyar sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) mengeluarkan Surat Nomor 511.2/Disperindag/2022 tanggal 19 Juli 2022 perihal pemutusan surat perjanjian (kontrak). 

Surat pemutusan kontrak ditujukan kepada PT Citra Prasasti Konsorindo selaku penyedia dalam konstruksi revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud. Disperindag menilai PT CPK wanprestasi.

Atas pemutusan kontrak yang dianggap sepihak itu, PT Citra Prasasti Konsorindo melayangkan gugatan kepada PTUN Denpasar, pada Agustus 2022. Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar ditunjuk selaku Kuasa mewakili Kadis Perindag dalam perkara tersebut. 

Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro SH MH menegaskan, sedari awal sudah memerintahkan Tim Jaksa Pengacara Negara agar optimal mengawal dari perspektif yuridis normatif terhadap pembangunan konstruksi revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud dalam pendampingan hukum maupun bantuan hukum litigasi. 

Dari pendampingan Kejari Gianyar, akhirnya perkara dengan Nomor Perkara 146 K/TUN/2023 dimenangkan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Gianyar selaku penerima kuasa dari termohon kasasi yakni Kadisperindag Gianyar. 

“Diakses dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada tanggal 16 Mei 2023, menolak permohonan kasasi dari PT Citra Prasasti Konsorindo (PT CPK) dan menghukum pemohon (PT CPK) untuk membayar biaya perkara,” jelas Agus Wirawan, Selasa (13/6). 

Secara ringkas dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat kekeliruan atau kekhilafan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dalam perkara ini. Pemutusan surat perjanjian (kontrak) disebabkan adanya wanprestasi yang merujuk pada isi surat perjanjian merupakan ranah keperdataan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Oleh karena itu objek sengketa terbukti termasuk dalam pengecualian dari Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan. 

“Dengan adanya putusan kasasi tersebut, surat Kadisperindag Gianyar yang disengketakan oleh PT CPK dinyatakan tetap sah dan berlaku,” jelas Agus Wirawan. 7 nvi

Komentar