Guru Aniaya Mantan Pakai Airsoft Gun
DENPASAR, NusaBali - Seorang guru berinisial IKS, 40, nekat menganiaya mantan pacarnya, PEI, 31, di Jalan Raya Pelabuhan, Sabtu (27/5) sekitar pukul 13.00 Wita.
Oknum guru ini tak terima usai diputus pacarnya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badung.
Korban yang tinggal di Jalan Gurita, Denpasar itu dibuntuti pelaku pakai sepeda motor. Setelah berhasil mencegat korban IKS langsung menjambak rambut dan mencekik lehernya. Rahang dan lengan korban dipukul pakai airsoft gun.
Merasa malu terlibat keributan di jalan raya korban coba menenangkan pelaku dan mengajaknya ke tempat tinggal korban. Disana keduanya bicara baik-baik. Bahkan sempat berhubungan layaknya suami istri. "
Korban sempat tinggal bersama di kos korban. Korban sempat diajak ke Buleleng setela kejadian pemukulan. Setelah pulang dari Buleleng korban buat laporan pada Rabu (31/5). Keduanya pacaran sejak 2017," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo dalam keterangan persnya, Selasa (13/6).
Korban buat laporan polisi karena merasa ketakutan setelah dianiaya pelaku. Dalam laporannya korban mengaku dianiaya pelaku menggunakan senjata api. Menerima laporan itu aparat Satreskrim Polresta Denpasar langsung gerak cepat menangkap IKS ditempat tinggalnya di Kuta Selatan, Badung.
"Tersangka mengakui melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP Dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. Barang bukti berupa Softgun sudah kita amankan," pungkasnya. 7 pol
Komentar