Lahir dan Besar di Indonesia, 3 WNA Pilih Jadi WNI
MANGUPURA, NusaBali - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Proses pengajuan alih kewarganegaraan itu dilakukan ketiga WNA tersebut di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Senin (12/6).
Dalam proses pemindahan kewarganegaraan itu, tiga WNA tersebut mengaku cinta dengan Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengungkapkan WNA pertama yang memilih jadi WNI, yakni Salvita Salim De Corte. Sebelumnya Salvita merupakan warga negara Jerman. Salvita yang seorang seniman ini mengaku bahwa dirinya memiliki darah Indonesia dari sang ayah. Dia juga mengungkapkan kecintaannya terhadap Indonesia dan ingin terus berkarya di Indonesia.
"Salvita ini lahir dan besar di Indonesia, teman-temannya juga banyak di Bali. Pun keluarga dari yang bersangkutan semua di Bali," ungkap Anggiat, Rabu (14/6). WNA berikutnya yang mendapat giliran sidang pewarganegaraan adalah Oyagi Ryusuke, warga negara berkebangsaan Jepang. Oyagi merupakan seorang dokter yang baru saja menyelesaikan pendidikannya. Meski memiliki kewarganegaraan Jepang, Oyagi tidak pernah tinggal di luar negeri (luar Indonesia).
Untuk status Kewarganegaraan Jepangnya didapat melalui ayahnya yang berkebangsaan Jepang. "Salah satu bukti cintanya kepada Indonesia, Oyagi ingin melakukan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat di bidang medis," kata Anggiat. Kemudian, WNA yang pindah kewarganegaraan terakhir adalah Kody Satria Lapergue. Kody merupakan warga negara Prancis. Dia merupakan mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan di salah satu Kampus Desain di Bali.
Kody mengungkapkan keinginannya sangat besar untuk menjadi WNI dikarenakan dia lahir dan besar di Bali. Dalam proses pemindahan kewarganegaraan ketiga WNA itu, tim verifikasi dipimpin oleh Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Barron Ichsan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti.
"Ketiga WNA tersebut dapat menjawab pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan dengan cukup baik. Selain itu ketiga WNA tersebut sangat fasih dalam menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lancar membacakan Pancasila," sebutnya
Anggiat tidak memungkiri pemindahan kewarganegaraan ketiga WNA itu merupakan bukti kecintaannya kepada Negara Republik Indonesia. Sehingga mereka melakukan permohonan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Sesuai dengan Pasal 8 melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. "Proses pengajuan sudah dilakukan dan tinggal penambahan beberapa berkas saja," pungkasnya. 7 dar
1
Komentar