Kerja di Spa Plus-plus, IRT Lapor Polisi
Saat itu korban tidak punya uang sehingga dengan adanya ancaman tersebut, korban terpaksa menyetujui berangkat ke Turki.
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Polres Klungkung meringkus Kadek A, 33, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya, Ni Made EJM, 23, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Klungkung.
Dalam kasus ini, pelaku mengajak korban bekerja sebagai spa terapis di Turki dengan gaji Rp 600 dolar/bulan. Setelah di Turki, korban memilih pulang karena disuruh bekerja di Spa plus-plus. Korban melaporkan kasus ini ke Polres Klungkung.
Polres Klungkug berhasil mengungkap kasus transnational crime berupa TPPO ini bekerja sama dengan KBRI Turki lewat Atase Polri yang dipimpin Kombes Pol Harviadhi. Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, kasus ini berawal pada Februari 2023. Ketika itu korban dan suaminya bertemu dengan pelaku di Jalan Flamboyan, Kota Semarapura,
Klungkung. Dari pertemuan itu, pelaku mengaku dapat membantu korban bekerja di Turki menjadi karyawan Spa dengan gaji Rp 600 dolar per bulan.
Usai pertemuan di rumah pelaku, korban melengkapi dokumen untuk dikirim melalui email ke tempat Spa di Turki. Sebelum pemberangkatan ke Turki, korban sempat menolak dengan alasan bahwa visa yang dijanjikan pelaku merupakan visa kunjungan atau holiday. Visa tersebut tidak bisa digunakan untuk bekerja. Namun pelaku mengatakan tiket pesawat atas nama korban ke Turki tidak bisa dibatalkan.
“Jika dibatalkan, korban diharuskan membayar tiket sebesar Rp 18 juta,” ujar AKBP Nengah Sadiarta didampingi Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono saat rilis kasus di Mapolres Klungkung, Rabu (14/6).
Saat itu korban tidak punya uang sehingga dengan adanya ancaman tersebut, korban terpaksa menyetujui berangkat ke Turki. Korban berangkat ke Turki bersama KK, pada 8 Maret 2023. Sesampainya di Turki, korban dijemput pihak agent. “Karena merasa tidak cocok dengan pekerjaan yang sudah dijanjikan, korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turki sehingga berhasil dipulangkan,” ujar AKBP Sadiarta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Klungkung. Tak berselang lama, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Jalan Flamboyan, Kota Semarapura, Jumat (9/6). “Pelaku sudah kami tahan di Rutan Polsek Klungkung,” ujar AKBP Sadiarta. Modusnya, pelaku menjanjikan memperkerjakan korban sebagai karyawan Spa ke Turki dengan gaji Rp 600 dolar per bulan.
Petugas mengamankan barang bukti 1 buah buku paspor milik pelaku, 1 buah buku tabungan, akta kelahiran, ijazah, dan sertifikat hasil ujian nasional milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. AKBP Sadiarta mengimbau masyarakat Klungkung yang ingin bekerja ke luar negeri agar mencari agen resmi supaya tidak menjadi korban penipuan. Jika ada warga yang merasa pernah dirugikan oleh pelaku agar melapor ke Polres Klungkung. 7 wan
1
Komentar