Rencana Kenaikan Harga Gula Tunggu Rakortas
JAKARTA, NusaBali - Pemerintah berencana akan menaikan harga gula baik di tingkat petani hingga di tingkat konsumen. Rencana harga gula naik itu pun akan diatur dalam rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, Perbadan itu masih belum diteken lantaran masih harus dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas alias Rakortas di Kementerian Perekonomian.
"Gula masih nunggu Rakortas, kita sudah ngajuin Pak Menko Perekonomian untuk adakan Rakortas tunggu Rakortas," ujar Arief saat dijumpai Kompas.com di kawasan DPR RI Jakarta, Selasa (13/6).
Lebih lanjut Arief menuturkan, ketika Perbadan gula tersebut sudah dibahas di Rakortas, barulah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meneken Perbadan tersebut sehingga bisa segera diundangkan.
Sementara untuk harganya dipaparkan Arief harga gula di tingkat petani akan naik semula Rp 11.500 per kilogram menjadi maksimal Rp 12.500 per kilogram. Kemudian untuk harga gula di tingkat hilir atau konsumen akan naik di kisaran Rp 14.500 hingga Rp 15.500 per kilogram dari sebelumnya Rp 13.500 per kilogram.
"Ini sudah hasil diskusi kita dengan petani. Jadi tahapnya begitu Rakortas, ajukan ke Pak Presiden terus diundangkan," ungkap Arief dilansir kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menaikan harga pokok penjualan (HPP) gula petani dan harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen.
Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas,) I Gusti Ketut Astawa mengungkapkan, harga gula petani naik menjadi Rp 12.500 per kilogram dari sebelumnya Rp11.500 per kilogram.
"Di mana tebu petani kita naikkan bukan semata-mata harga gula yang kita naikkan tetapi harga tebu petani juga akan dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500. (HPP) Rp 11.500 menjadi Rp 12.500 di harga petani," ujarnya dalam Musyawarah Kerja Nasional GAPGINDO di Jakarta, Kamis (7/6).
Menurut Ketut, dengan kenaikan harga gula di tingkat petani akan berpengaruh terhadap harga di tingkat konsumen. Sehingga pihaknya juga akan mengatur harga gula di tingkat konsumen.
Misalnya, harga gula di wilayah Jawa akan naik menjadi sekitar Rp 14.500 per kilogram hingga Rp 15.500 per kilogram.
Sedangkan di wilayah Indonesia Timur dan daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) naik menjadi Rp 15.500 per kilogram.
"Kami menghitung juga intinya adalah kenaikan gula ini kalaupun menaikkan menjadi Rp 15.500 atau Rp 14.500 di Jawa dan Rp 15.500 di daerah timur dan perbatasan," jelas Astawa. 7
Komentar