Kasus Korupsi Eks Ketua LPD Anturan, Hukuman Diperberat Menjadi 12 Tahun
SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukuman eks Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Nyoman Arta Wirawan menjadi 12 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang hanya memutus 10 tahun penjara.
Majelis hakim PT Denpasar menyatakan Nyoman Arta Wirawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyoman Arta Wirawan, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan," tulis amar putusan banding dengan nomor 9/PID.TPK/2023/PT DPS, Rabu (14/6).
Vonis pidana denda itu juga lebih berat dibanding putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang memutus denda sebesar Rp 500 juta.
Terdakwa Arta Wirawan juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 151.462.558.436, sesuai dengan nilai kerugian negara versi jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan dalam putusan di tingkat Pengadilan Tipikor sebelumnya, Arta Wirawan hanya diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5.331.661.325.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Humas Sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyebutkan, pihaknya telah menerima putusan banding PT tersebut melalui panitera pada PN Singaraja. "Atas putusan banding tersebut sikap JPU masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum kasasi atau tidak," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, baik JPU maupun kuasa hukum menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Denpasar. Jaksa berkeyakinan terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair. Selain itu, vonis 10 tahun yang dijatuhkan pada terdakwa juga jauh dari tuntutan 18 tahun 6 bulan yang diajukan jaksa.
Banding juga dilakukan lantaran jaksa menilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp 151 miliar. Nilai tersebut diperoleh atas hasil perhitungan Inspektorat Buleleng. Sementara majelis hakim menganggap kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa adalah Rp 5 miliar.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Arta Wirawan, I Wayan Sumardika menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar keliru. Hal itu menurutnya tidak mencerminkan keadilan. Sebab, dalam kasus ini menurutnya tidak ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Kata dia, sekitar tahun 1990 lalu, Pemprov Bali hanya menaruh modal awal Rp 5,2 juta lebih untuk LPD Anturan. Dana itu pun masih tersimpan utuh, sebab di rekening LPD Anturan masih terdapat dana sebesar Rp 1,9 miliar. 7mzk
Komentar