Do's and Don'ts Wisatawan Dikemas dalam Bentuk Flyer
DENPASAR, NusaBali - Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun memberi penegasan terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Dijelaskan SE Gub No4/2023 merupakan wujud nyata keberpihakan Gubernur Bali Wayan Koster untuk menyelamatkan kondisi pariwisata Bali.
“Kebijakan ini untuk mempertegas kembali tentang regulasi yang ada di Bali, sehingga wisatawan datang dan berlibur di Bali berperilaku sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Tjok Bagus Pemayun, Selasa(13/6).
Diharapkan melalui SE ini, kata Tjok Bagus Pemayun para wisatawan menghormati seni, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal Bali, dalam upaya mewujudkan program pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Terkait SE Gub No 4/2023 tersebut, sedang dibuat flyer (do's and don't) tentang apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh dilakukan wisatawan jika berwisata di Bali.
“Flyer ini diterjemahkan ke dalam bentuk bahasa Inggris, sehingga nanti tidak ada salah arti yang memicu salah tafsir,” jelas birokrat asal Gianyar ini.
Flyer ini akan disisipkan ke dalam paspor saat wisatawan di cek dan cap oleh pihak Imigrasi.
”Selain itu, kami melakukan sosialisasi dengan pihak KBRI, stakeholder pariwisata, dan komponen lainnya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengetahui regulasi selama di Bali,” ujar Bagus Pemayun.
Untuk tahap awal, flyer hanya berbahasa Inggris. Kemungkinan nanti berkembang ke bahasa lainnya sesuai dengan pangsa pasar kita.
Adapun aturan yang tertuang dalam Surat Edaran ini, memperhatikan beberapa hal, yaitu Bhisama Kesucian Gunung-Gunung dan Kahyangan Jagat Padma Bhuwana, hasil Sabha Kertha Sulinggih Hindu Dresta Bali untuk mencegah pelanggaran kesucian tentang keberadaan tempat-tempat yang disucikan, seperti Gunung, Laut, dan Parahyangan.
“Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan Pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat,” jelasnya.
Kebijakan Keimigrasian yang diarahkan untuk menguntungkan bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan tetap menjaga keamanan negara dan ketertiban umum. K17
1
Komentar