nusabali

Kemenko Kemaritiman Serap Aspirasi Nelayan Tabanan

  • www.nusabali.com-kemenko-kemaritiman-serap-aspirasi-nelayan-tabanan

Deputi Sumber Daya Alama Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia mendatangi nelayan Tabanan di wantilan Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Jumat (16/6). 

TABANAN, NusaBali
Mereka datang untuk menyerap aspirasi terkait dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang pembatasan penangkapan lobster. Mereka bertugas di Tabanan selama dua hari mulai Kamis (15/6) hingga Jumat (16/6). 

Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tabanan, I Ketut  Arsana Yasa menjelaskan, Deputi Sumber Daya Alam Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman secara khusus menyerap aspirasi nelayan. Permintaan nelayan di Tabanan hanya dua. Perta,a revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang pembatasan penangkapan dan penjualan lobster ukuran 200 gram. Kedua, Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) yang sempat dihentikan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti kembali diaktifkan. “Kami berharap dua point tersebut dijadikan dasar merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Pertanian,” ungkap Sadam, panggilan akrab Arsana Yasa.

Sadam menambahkan, nelayan di Tabanan menangkap lobster menggunakan alat tradisional yakni bubu. Penangkapan dengan bubu hanya menjari lobster besar, sementara lobster ukuran kecil terlepas. “Kami nelayan di Tabanan sudah menjaga ekosistem, terlebih lagi kalau ada yang masih bertelur akan dilepas. Jadi harapan kami Permen KP segera direvisi,” tambah Sadam.

Kepala Dinas Perikanan Tabanan, I Made Subagia mengatakan, aspirasi nelayan Tabanan agar segera ditinjau pemerintah pusat. “Mudah-mudahan cepat ada kabar baik dari aspirasi yang disampaikan para nelayan,” jelas Subagia. Sementara ketua tim dari Deputi Sumber Daya Alama Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman, dr Gladys Peuru menjadikan aspirasu masyarakat acuan dasar membuat rekomendasi dan akan bersurat kepada KKP untuk merevisi Permen KP Nomor 56 tahun 2016. *d

Komentar