Bawaslu Gianyar Minta Panwascam ‘Kawal’ Penyusunan DPT
Ariyani : Atensi Kelompok Rentan dan Disabilitas
GIANYAR, NusaBali - Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan meminta jajaran Panwascam (Pengawas Kecamatan,red) ‘kawal’ penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hartawan mewanti-wanti agar penetapan DPT nanti tidak menjadi bom waktu, yang berdampak pada pelanggaran pemilu.
"Agar tidak menjadi bom waktu, pencermatan terhadap DPT harus menjadi antensi khusus jajaran Pengawas Pemilu," ungkap Hartawan saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 yang dihadiri oleh Panwascam se-Kabupaten Gianyar, di sebuah Hotel di Kawasan Ubud, Gianyar, Kamis (15/6).
Ketua Bawaslu asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati ini meminta jajarannya agar lebih dini mencermati Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). "Saya minta cermati DPSHP ini, nanti setelah DPT ditetapkan kami di kabupaten akan mencermati kembali DPT tersebut," ungkap Hartawan.
Sementara Secretary General -Asia Democracy Network, Ichal Supriadi yang hadir sebagai pembicara menyinggung persoalan DPT Pemilu 2024. Kata dia, DPT adalah hal yang penting karena merupakan salah satu pemenuhan hak warga. Negara telah berupaya memenuhi kebutuhan tersebut melalui Verifikasi Faktual (Verfak).
Supriadi menyebutkan, tugas Panwascam dalam melakukan pencermataan dan pengawasan terhadap daftar pemilih merupakan salah satu upaya penegakkan HAM (Hak Asasi Manusia). “Secara tidak langsung, Panwaslu Kecamatan ketika melakukan pencermatan dan pengawasan terhadap daftar pemilih merupakan bagian penegakan HAM,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, Bawaslu dibuat untuk menguatkan Demokrasi Indonesia dengan prinsip dan format DPT yang komprehensif. Bawaslu hadir sebagai auditor terhadap DPT itu sendiri.
“Prinsip dan format dari DPT adalah komprehensif, update, inklusi, auditable. Bawaslu lah yang menjadi auditornya, serta sustainable,” ujar Supriadi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani menekankan beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pengawas pemilu pasca penetapan DPT tahun 2024. “Memastikan tidak ada satupun warga negara yang telah memenuhi syarat tidak dapat melaksanakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Ini menjadi atensi khusus untuk pengawas pemilu,” ujar Ariyani.
Mereka yang perlu menjadi atensi kata Ariyani, kelompok rentan, disabilitas, masyarakat kesepekang (terkena hukum adapt,red), daerah dengan tingkat mobilisasi perpindahan penduduk tinggi, masyarakat yang tinggal jauh dari perkampungan dan masyarakat lanjut usia.
Dihadapan jajaran Panwascam se-Kabupaten Gianyar, Ariyani juga menyampaikan beberapa agenda strategis yang dapat dilakukan oleh jajaran pengawas, diantaranya antisipasi pelaksanaan hak pilih bagi pemilih pindahan dengan melakukan patroli ‘Kawal Hak Pilih’, melakukan pengecekan kembali terhadap saran perbaikan DPSHP akhir pada saat pengumuman DPT.
"Apabila pasca penetapan DPT ditemukan pemilih yang memenuhi syarat, namun belum terdaftar, maka saran perbaikan kita adalah mengantisipasi agar saat hari pencoblosan, pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya. Dan, apabila pasca penetapan DPT masih ditemukan pemilih TMS masih terdaftar, maka pemilih tersebut ditandai untuk tidak diberikan surat pemberitahuan memilih,” beber mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini.nvi
1
Komentar