Pemkab Klungkung Godok Perbup Rabies
Estimasi populasi anjing di Kabupaten Klungkung tahun 2023 sebanyak 21.137 ekor.
SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung menggelar rapat percepatan penanganan rabies di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (15/6). Rapat dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Dihadiri Kadis Kesehatan dr Ni Made Adi Swapatni, Kadis Pertanian IB Gede Juanida, dan perwakilan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). Dalam rapat tersebut dicetuskan secepatnya merancang Peraturan Bupati tentang pencegahan dan penanggulangan rabies.
Bupati Suwirta mengatakan, pencegahan dan penanggulangan rabies untuk membebaskan daerah dari ancaman rabies dan menurunkan angka kasus rabies pada hewan dan manusia. Peraturan ini nantinya mengatur tentang pencegahan rabies, pengawasan pemeliharaan hewan penular rabies serta pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanggulangan rabies. “Kami buat Peraturan Bupati yang kemudian dilanjutkan dengan Keputusan Bupati,” ujar Bupati Suwirta.
Petugas juga segera turun ke lapangan memantau dan menuntaskan vaksinasi hewan penular rabies terutama anjing liar. Petugas juga membuat video pendek berisi edukasi, ajakan, dan sosialisasi pencegahan rabies. IB Juanida mengatakan, Perbub ini mengacu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 15 tahun 2009 tentang penanggulangan rabies. “Dengan adanya Perbub ini akan lebih memudahkan tim untuk bergerak di lapangan dalam penanganan rabies di Klungkung,” ujar IB Juanida.
Estimasi populasi anjing di Kabupaten Klungkung tahun 2023 sebanyak 21.137 ekor. Sudah tervaksin sebanyak 10.448 ekor atau 47,26 persen. Kasus gigitan anjing berdasarkan data Dinas Pertanian dan Peternakan Klungkung hingga 12 Juni 2023 tercatat sebanyak 45 gigitan. Sampel positif rabies sebanyak 27 sampel gigitan dan negatif rabies sebanyak 18 ekor. 7 wan
Komentar