Badung Siapkan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Formal dan Informal
I Nyoman Giri Prasta
BPJS
Universal Coverage Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan
Pemkab Badung
Disperinaker Badung
MANGUPURA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Badung melalui inovasi Universal Coverage Ketenagakerjaan (Ucok) berkomitmen menjadi role model nasional Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bukti negara hadir untuk rakyat.
Inovasi pro rakyat ini merupakan berkah pasca Pandemi Covid-19, yang digelar dengan leading sector Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung bersama komponen OPD terkait dan BP Jamsostek Badung.
Program ini juga sebagai bukti nyata komitmen kepemimpinan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam upaya untuk mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrem di Badung melalui jaminan sosial tenaga kerja yang fokus menyasar kepada tenaga kerja formal dan informal.
Kepala Disperinaker Badung I Putu Eka Merthawan, mengatakan melalui inovasi Ucok ini ditargetkan pada 2026 semua masyarakat di Badung sudah dilindungi oleh jaminan sosial tenaga kerja. “Program Ucok ini merupakan jaminan sosia tenaga kerja yang fokus menyasar kepada tenaga kerja formal dan informal di Badung,” ujarnya, Kamis (15/6).
Dikatakan, untuk tenaga kerja formal yang dimaksud, meliputi tenaga kerja yang ada SK Bupati Badung, seperti tenaga kontrak di Kabupaten Badung dengan total 7826 orang. Jadi mereka diberikan Rp 16.800 per bulan, selama masih bekerja, melalui subsidi Pemda Badung. “Jadi untuk sektor formal dari tenaga kontrak yang ada, yang sudah mendapat SK Bupati Badung,” ucap mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Badung ini.
Kemudian untuk tenaga formal lain yakni sektor peradatan, meliputi Sulinggih yang telah ada SK Bupati Badung. Termasuk juga Pemangku Pura Kahyangan Tiga dan Pura Prajapati, Kelihan Adat, Pekaseh, Pangliman, dengan total seluruhnya berjumlah 2624 orang. “Pada 2022 tenaga kontrak sudah 100 persen tercover jaminan sosia tenaga kerja. Sedangkan untuk 2023, di sektor peradatan juga sudah 100 persen tercover,” kata Merthawan.
Sementara rancangan pada tahun ini, kembali bupati akan membuat gebrakan, memberikan jaminan sosial tenaga kerja kepada sektor peradatan informal. Bahkan, sudah dirancang Peraturan Bupati (Perbup). Pada anggaran perubahan tahun ini ditargetkan sebanyak 30 ribu tenaga informal bisa tercover. Total 30 ribu orang tersebut meliputi semua Pemangku di luar Pura Kahyangan Tiga Prajapati, termasuk Balian.
“Kita target 30 ribu untuk sektor-sektor peradatan informal ini. Nantinya akan dikuatkan dengan keterangan dari bendesa adat. Dengan persyaratan, ber-KTP Badung, umur maksimal 65 tahun. Termasuk juga Serati atau Tukang Banten, Pecalang, petugas pasar adat. Tukang Parkir Adat, Sekaa Gong Adat,” jelas Merthawan.
Selain sektor peradatan, juga menyasar sektor ekonomi seperti pedagang pasar. Pedagang ini bisa tercover juga dengan diketahui oleh bendesa adat dan juga Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Berikutnya, pihaknya juga akan menyasar petani, yang diketahui oleh subak dan dilegalisasi oleh dinas pertanian. Berikutnya disabilitas yang diampu Dinas Sosial. Kelompok ternak di bawah Dinas Pertanian dan Pangan, kelompok ikan di bawah Dinas Perikanan, dan perangkat dari desa di bawah Dinas PMD.
“Untuk anggaran hampir Rp 30 miliar hingga tahun 2026. Untuk tahun 2023 ini ditargetkan sebanyak 30 ribu dianggaran pada APBD perubahan. Untuk 2024 akan ditarget sebanyak 60 ribu. Ini akan terus berlanjut hingga 2026, dengan target bisa tercapai 150 ribu krama tercover jaminan tenaga kerja sosial,” kata Merthawan. @ ind
1
Komentar