nusabali

Penyalahgunaan KIS Diancam Pidana

  • www.nusabali.com-penyalahgunaan-kis-diancam-pidana

SINGARAJA, NusaBali - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Singaraja kembali mengingatkan kepada masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhati-hati menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Penyalahgunaan JKN KIS masuk sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Penyalahgunaan yang dimaksudkan adalah pada penggunaan JKN KIS saat sedang sakit dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. JKN KIS hanya boleh digunakan oleh peserta sesuai dengan identitas yang tertera di kartu.

Kasus Penyalahgunaan JKN KIS sempat ditemukan BPJS Kesehatan Singaraja pada tahun 2022 lalu. Seorang peserta JKN KIS meminjamkan kartunya kepada tetangga yang masih ada hubungan kekerabatan. Lalu pasien yang bersangkutan meninggal dunia,  yang membuat kepesertaan secara otomatis dinonaktifkan.

Tidak berselang lama, pemilik asli KIS juga sakit dan mengharuskannya menjalani perawatan di rumah sakit. Namun kartu yang dimilikinya tidak bisa digunakan karena sudah tidak aktif. Keluarga yang bersangkutan pun mengkomplain BPJS Kesehatan atas hal tersebut.

Kepala Bagian SDM BPJS Kesehatan Singaraja I Gusti Ayu Tia Anja Ariesti didampingi Koordinator Frontliner I Gede Yudhi Matahadi menjelaskan atas keberatan itu dilakukan penelusuran. Hasilnya JKN KIS yang bersangkutan memang sempat dipinjamkan kepada orang lain.

“Dari komplain peserta JKN ini kami menemukan kasus penyalahgunaan yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Memang dalam pemenuhan syarat administrasi di rumah sakit tidak sampai ke pengecekan langsung pasien apakah benar pemilik kartu,” ucap Tia, Kamis (15/6).

Atas peristiwa tersebut BPJS Kesehatan Singaraja menindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurutnya penyalahgunaan KIS ini dapat dipidanakan dengan ancaman denda Rp 100 juta dan hukuman 6 tahun penjara. Namun masih dimungkinkan peserta yang bersangkutan mengganti biaya yang timbul akibat pemilik palsu sebelumnya dan kartu kepesertaannya bisa diaktifkan kembali.

“Yang bersangkutan saat itu menyanggupi ganti rugi biaya pasien yang sebelumnya dipinjami kartu dan masuk sebagai pasien umum. Sehingga kartu kepesertaannya kembali bisa diaktifkan,” terang dia.

Tia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk hati-hati menjaga JKN KIS yang dimiliki. Selain itu sebagai langkah antisipasi BPJS Kesehatan juga menggandeng Pemerintah Desa dan aparatnya untuk tidak mengamini upaya penyalahgunaan JKN KIS. 7k23

Komentar