Curi 2 HP, Buron Curanmor Diringkus
SINGARAJA, NusaBali - Unit Reskrim Polsek Kota berhasil meringkus pelaku pencurian smartphone (HP) bernama Muhammad Hison, 27, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor.
Hison diduga mencuri HP di rumah I Made Budi Astawa, di Banjar Ketewel, Desa Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, 54, yang pada saat itu tengah berduka.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (13/5) lalu. Pelaku asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini masuk ke rumah korban pada pukul 03.00 Wita dan langsung mengambil dua buah HP yakni Oppo A77S dan Oppo A76.
Hal ini diketahui korban setelah terbangun, dan mengetahui HP-nya telah hilang. Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polsek Kota Singaraja.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Singaraja langsung melakukan penyelidikan. Polisi pun melacak HP korban dan melakukan pengejaran tersangka hingga ke wilayah Kecamatan Sukawati, Gianyar. Hirson ditangkap pada Minggu (11/6) di sebuah rumah di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
"Korban mencuri handphone di rumah korban yang. dalam keadaan berduka, karena ada acara kedukaan pintu terbuka semua. Handphonenya diletakkan di samping korban yang tidur," ujar Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Nyoman Pawan Jaya Negara dalam rilis kasis Kamis (15/6) di Mapolres Buleleng.
Kompol Jaya Negara mengatakan, saat dilakukan pengembangan pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Muhamad Hisom, juga sempat melakukan aksi pencurian sepeda motor di daerah Pancasari bersama rekannya Jamaludin, 26. Jamaludin merupakan DPO dari Polsek Sukasada sejak tahun 2021 lalu.
Belakangam, Jamaludin tertangkap pada 14 Juni 2023 di jalan menuju kawasan sekolah Bali Mandara, Kubutambahan. Saat dilakukan pemeriksaan polisi, i mengakui telah mengambil sepeda motor di daerah Pancasari bersama Muhamad Hisom.
"Kami sempat kesulitan menangkap pelaku. Karena orangnya berpindah-pindah. Jamaludin kami akan limpahkan penanganannya ke Polsek Sukasada," kata dia.
Hisom pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.*mzk
1
Komentar