nusabali

10 Tersangka ABG Peragakan 12 Adegan Pembunuhan Jukir

  • www.nusabali.com-10-tersangka-abg-peragakan-12-adegan-pembunuhan-jukir

DENPASAR, NusaBali - Satreskrim Polresta Denpasar gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Yohanes Imanuel Naioki, 33, yang terjadi di Jalan Dewi Madri, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur Minggu (4/6).

Rekonstruksi diikuti 10 tersangka dan digelar di Jalan Asrama Polisi Polresta Denpasar, Kamis (15/6) siang. 

Rekonstruksi yang digelar untuk mendapatkan gambaran riil tentang kejadian pembunuhan terhadap korban yang bekerja sebagai juru parkir itu. Rekonstruksi ini juga digelar untuk meyakinkan penyidik terkait keterangan tersangka dalam BAP. 

"Maksud diadakannya rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana, dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dalam keterangan persnya kemarin sore. 

Reka ulang peristiwa itu sendiri dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo dan dihadiri Kasidatun Kejaksaan Negeri Denpasar I Komang Agus Sugiharta. Para tersangka juga turut dihadirkan. Mereka masing-masing Gede Kurniawan Kresna Budiantara alias Krisna, 19, M Ikvan alias Ipan, 19, Hery Angga Putra alias Hery, 18, ER, 17, DAJ, 17, ARW, 17, IKAMS, 15, PZPP, 15, AACVK, 14 dan RAT, 15. Para tersangka memperagakan 12 adegan.

Kasus pembunuhan ini terjadi setelah para tersangka selelasi pesta arak di salah satu tepat hiburan di kawasan Jalan Gatot Subroto Denpasar. Pada saat itu mereka konvoi menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Cok Agung Tresna. 

Tiba di depan Kantor TVRI, para pelaku yang dal kondisi mabuk berpapasan dengan korban berjalan kaki. Tanpa sebab, IKAMS yang dibonceng Krisna menendang korban.Diperlakukan kasar seperti itu korban asal Kupang, Nusa Tenggara Timur itu melempar gerombolam pelaku pakai batu dan mengenai punggung tersangka PJPP.

Tak terima dilempari batu para tersangka balik dan melakukan penyerangan terhadap korban. Diserang banyak orang korban lari ke Jalan Dewi Madri. Di sana dia berhasil dicegat. Terangka Krisna mengeluarkan pisau yang kemudian digunakan menusuk korban berulang kali. Setelah itu mereka kabur meninggalkan korban yang tergeletak di pinggir jalan dan akhirnya tewas. 

"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers Senin (5/6) siang. 7 pol

Komentar