Kemudikan Angkot, Bule Amerika Serikat Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, akhirnya mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) yang kedapatan mengendarai angkutan umum dalam kota (angkot) tanpa dilengkapi izin. Bule berinisial JBM itu dideportasi pada Kamis (15/6) sore.
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi, mengatakan menerima pelimpahan pria berusia 35 tahun itu dari Kepolisian Resor Kota Denpasar pada Rabu (14/6). JBM sebelumnya melakukan pelanggaran lalu lintas dengan mengendarai angkot tanpa dilengkapi surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai.
Tedy menambahkan JBM memiliki kartu izin tinggal terbatas sebagai tenaga kerja asing. “JBM telah menjalani pemeriksaan (sebelum dideportasi, Red),” katanya.
Sebelumnya, aksi JBM mengendari angkot berwarna biru terekam dalam video dan beredar viral di media sosial. Polisi menemukan JBM melintas di Jalan Sunset Road-Imam Bonjol Denpasar pada Senin (12/6).
Petugas kemudian mengejar angkot dengan nomor polisi DK-1892-BT itu di dekat kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Denpasar yang berbatasan dengan Kabupaten Badung. Aksi warga AS itu menambah daftar panjang ulah warga negara asing di Bali.
Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023, mendeportasi 144 WNA. Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.
Adapun WNA paling banyak dideportasi berasal dari Rusia mencapai 38 orang, kemudian dari Inggris 11 orang, Nigeria ada 9 orang, Amerika Serikat ada 8 orang, dan Australia 8 orang. WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali. 7 ant
Komentar