Usai Dibui Kasus Narkotika, Warga Palestina Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Seorang WNA berinisial AMHM, 38 dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Jumat (16/6).
Pria berkewarganegaraan Palestina itu dideportasi usai dibui kasus narkotika. Selain dideportasi, dia juga dimasukkan dalam daftar cekal seumur hidup.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, mengatakan AMHM dideportasi ke negara asalnya setelah didetensi selama 56 hari di Rudenim, Jalan Uluwatu. Dia pun bersedia melepaskan status pengungsinya untuk meninggalkan Indonesia. Di samping itu, pihak keluarga juga bersedi dalam pembelian tiket untuk pendeportasian.
“Setelah siap segala administrasi, akhirnya AMHM dapat dideportasi sesuai dengan jadwal pada 16 Juni. AMHM dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dan dikawal oleh 3 petugas Rudenim Denpasar,” kata Babay Baenullah, Minggu (18/6).
Menurut Babay Baenullah, berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
“Kita masukkan yang bersangkutan dalam daftar cekal seumur hidup,” katanya sembari menambahkan pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Babay Baenullah mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya. Babay Baenullah juga berharap kepada WNA yang berkunjung ke Pulau Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali.
“Jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan dari hasil pemeriksaan pria asal Palestina tersebut datang ke Indonesia pada Februari 2019 dengan tujuan berlibur.
Kemudian pada Maret 2019 yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai pengungsi ke UNHCR di Indonesia. Pada 14 Desember 2021, AMHM dibekuk oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membeli sabu di depan sebuah minimarket di wilayah Kuta.
Pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan Raya Kuta. Dari sakunya ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,16 gram, yang diakuinya digunakan sendiri dan dibeli seharga Rp 800 ribu.
Atas perbuatannya tersebut AMHM dijebloskan ke Rutan Bangli untuk menjalani vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masa pidana AMHM akhirnya berakhir pada 22 April 2023, berdasarkan surat lepas dari Rutan Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.
“Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan AMHM ke Rudenim Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi,” jelas Anggiat. 7 dar
Komentar