Batas Harga Rumah Subsidi yang Bebas PPN Naik
JAKARTA, NusaBali - Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan batas harga rumah subsidi yang mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023 Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Melalui PMK tersebut, pemerintah membebaskan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp16 juta hingga Rp24 juta per unit.
Belied itu juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023. Lalu, antara Rp166 juta sampai Rp240 juta pada 2024 untuk masing-masing zona.
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu seperti dilansir CNNIndonesia.com, mengatakan peningkatan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Ia menuturkan sejak berlakunya fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi.
"Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," ucap Febrio melalui keterangan resmi, Jumat (17/6).
Selain dari sisi harga, pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas. Dengan demikian, terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini.
Pertama, luas bangunan antara 21-36 meter persegi. Kedua, luas tanah antara 60-200 meter persegi. Ketiga, harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK.
Keempat, merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.
Kelima, memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.
Fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Febria mengatakan pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, Pemda dan/atau Pempus. Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.
Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta sampai dengan Rp270 juta.
"Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah," tutup Febrio. 7
Komentar