nusabali

Segera Lapor Jika Digigit Anjing

  • www.nusabali.com-segera-lapor-jika-digigit-anjing

SINGARAJA, NusaBali - Kasus rabies kembali memakan korban jiwa di Buleleng. Terbaru, seorang bocah perempuan berusia 5 tahun asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, meninggal dunia akibat penyakit ini.

Korban tak sempat mendapatkan vaksin anti rabies (VAR), sebab kejadian gigitan anjing gila ini tak dilaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat.

Direktur RSUD Buleleng, dr Putu Arya Nugraha mengatakan, ada sejumlah langkah guna mencegah rabies pada manusia. Virus ini lazim ditularkan lewat perantaraan hewan anjing. "Faktor penularan ada pada GPHR (Gigitan Hewan Penular Rabies), termasuk anjing. Terutama jika gigitan pada ujung jari atau area kepala lebih berisiko," jelasnya, dikonfirmasi Minggu (18/6) siang.

Menurut dr Arya, penyakit rabies tak langsung menunjukkan gejala. Rentang waktu masa inkubasi virus rabies bisa berlangsung sebulan sampai tahunan. Selama rentang waktu itu, penderita bisa tidak menunjukkan gejala. Namun jika sudah bergejala, peluang untuk selamat bisa sangat kecil. 

"Adapun gejala khas penyakit ini takut air atau minum dan angin, gelisah, penurunan kesadaran, gagal nafas akibat kelumpuhan otak," bebernya 

Ada sejumlah upaya mencegah rabies. Pertama, adalah memastikan hewan peliharaan seperti anjing atau kucing dalam kondisi sehat serta melakukan vaksinasi rutin. Jika mendapatkan gigitan dari hewan yang berisiko terjangkit rabies segera mencuci luka dengan sabun dan air mengalir. 

"Setelah itu konsultasi ke Puskesmas, RS atau Rabies Center untuk mendapat penanganan medis hingga VAR," jelas dr Arya.

Di sisi lain, upaya pencegahan rabies ini juga dilakukan dengan pendisiplinan masyarakat dalam memelihara hewan peliharaannya. Salah satunya dengan aturan adat (perarem) yang mengikat. Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Nyoman Wisandika mengatakan, dari 168 desa adat yang ada di Buleleng, baru 123 desa yang sudah membentuk pararem pencegahan rabies.

Wisandika pun mengaku sudah sering berkoordinasi dengan majelis madya agar pararem tersebut segera dibuat dan diterapkan, agar kasus rabies tidak lagi terjadi. "Masih ada beberapa desa adat yang belum membuat. 

Kendalanya memang untuk membuat pararem ini tidak bisa cepat, harus ada paruman," katanya, dikonfirmasi terpisah.

Pararem rabies yang telah dibuat oleh ratusan desa adat itu imbuh Wisandika, sebagian besar mengatur terkait tata cara pemeliharaan anjing, seperti rutin divaksin dan dikandangkan. Bila melanggar, sanksi yang diatur rata-rata berupa denda beras atau uang. 

"Pararem yang dibuat tergantung dresta di desa adat masing-masing. Untuk desa yang belum membuat pararem, kami tidak berikan deadline. Namun selaku kami ingatkan agar segera membuat," tutup dia. 7mzk

Komentar