Kejari Gianyar Musnahkan Shabu dan Ganja
Kajari Gianyar
Forkopimda Gianyar
Wakil Bupati Gianyar
Kapolres Gianyar
Dandim 1616/Gianyar
BNN Kabupaten Gianyar
GIANYAR, NusaBali - Shabu yang dimusnahkan seberat 164,92 gram netto dan ganja 20,08 gram netto.
Menghindari penyalahgunaan barang bukti perkara pidana yang sudah berkeputusan tetap (Inkracht), Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan pemusnahan barang bukti, Senin (19/6). Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor Kejari Gianyar. Barang bukti yang dimusnahkan yakni Shabu, ganja, handphone hingga pipa stik pengoplos elpiji.
Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari penyempurnaan penanganan perkara. Pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi, sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat, baik dari kejaksaan maupun dari luar kejaksaan.
"Agar tidak terlalu lama tersimpan dan menimbulkan permasalahan, maka disegerakan dimusnahkan. Menghindari juga penyalahgunaan barang bukti dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Agus Wirawan. Barang bukti yang dimusnahkan paling banyak adalah Shabu dan ganja milik terpidana lokal hingga wisatawan asing.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, Kapolres Gianyar diwakili Kaurmintu Sat Narkoba Polres Gianyar Aiptu Ketut Suhardika, Dandim 1616/Gianyar diwakili Pasi Intel Lettu Cpl I Nyoman Prajana, Karutan Negeri Kelas IIB Gianyar diwakili Kepala Kesatuan Pengamanan I Wayan Mertawan, Kepala BNN Kabupaten Gianyar diwakili Kasi Rehab Nyoman Ari Prasetya, Danyon Zipur 18/YKR diwakili Pasi Intel Lettu Ariel Dian Prasetya.
Kasi Pidsus Kejari Gianyar I Wayan Empu Guana Pura menambahkan, barang bukti narkotika jenis Shabu yang dimusnahkan seberat 164,92 gram netto dan ganja seberat 20,08 gram netto. “Selain eksekusi badan terhadap terpidana, kami juga mengeksekusi barang bukti,” tegas Empu Guana.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika dari total 25 perkara dengan jumlah barang bukti jenis Shabu sebanyak 208 paket dengan berat keseluruhan 164,92 gram netto dan ganja sebanyak 4 paket dengan berat total 20,08 gram netto.
Tindak pidana umum lainnya sebanyak 2 perkara yang berasal dari tindak pidana minyak dan gas bumi berupa 7 buah pipa besi stik dan 14 unit handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika.
“Barang bukti yang kami musnahkan merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari bulan November tahun 2022,” paparnya.
Empu Guana menyebutkan, barang bukti terbanyak berupa narkotika jenis Shabu sebanyak 128,03 gram netto adalah milik terpidana Kadek Edi Sugiastra dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. “Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini kami harapkan dapat semakin memperkuat sinergitas dengan seluruh instansi,” jelas Empu Guana. 7 nvi
1
Komentar