nusabali

LSD Tabanan Ditetapkan 17.800 Hektare

Tidak Boleh Diutak-atik

  • www.nusabali.com-lsd-tabanan-ditetapkan-17800-hektare

TABANAN, NusaBali - Kompensasi lahan yang masuk kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) juga harus diberikan, seperti pembebasan pajak atau keringanan lainnya.

Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2023-2043 segera rampung. Saat ini sudah dilakukan pembahasan di DPRD Tabanan. Dalam RTRW ini sudah ditetapkan LSD  seluas 17.800 hektare. 

Selain itu telah pula ditetapkan kawasan pariwisata atau boleh melakukan investasi berada di Tabanan bagian selatan, dari Pantai Nyanyi Kecamatan Kediri hingga Pantai Selabih Kecamatan Selemadeg Barat.

Namun meskipun telah ditetapkan ada bagian yang tidak bisa dilakukan pengembangan akomodasi pariwisata karena ada bagian sub kawasan pemukiman dan LSD. Kawasan Tabanan bagian selatan ditetapkan menjadi pengembangan pariwisata juga sejalan dengan RTRW Provinsi Bali. 

Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan pembahasan RTRW sudah masuk dalam pembahasan DPRD. Sebab kajian substansi telah disetujui pemerintah pusat 9 Juni lalu.

"Ketika sudah dilakukan pembahasan RTRW sebentar lagi rampung. Dewan hanya perlu menyelesaikan prosesnya melalui ketok palu di DPRD. Selanjutnya, akan dilakukan fasilitasi di tingkat provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat," jelasnya, Senin (19/6). 

Menurutnya pembahasan ini hanya memerlukan waktu seminggu. Waktu pembahasan singkat bukan asal-asalan. Sebab DPRD telah mengawal pembahasan RTRW sejak tahun 2018. Apalagi dalam sidang lintas sektor selalu mengikuti. "Konteks masalah ini tidak ada yang signifikan, sehingga pembahasan satu minggu selesai," tegasnya. 

LSD yang sudah ditetapkan tersebut artinya tak boleh diganggu gugat. Luasan 17.800 hektare ini murni untuk persawahan tidak boleh adanya pembangunan apapun. Hanya saja dalam perjalanan nanti Pemerintah Tabanan harus memikirkan kompensasi dari LSD. Misalnya membebaskan mereka bebas pajak atau sejenisnya agar kawasan LSD tetap dipertahankan mencegah adanya ahli fungsi lahan. 

"Ini yang harus dipikirkan, tidak hanya berfokus pada RTRW saja yang nantinya rampung. Kita sudah mendesak eksekutif untuk memikirkan kompensasi ini supaya asas keadilan bisa diberikan kepada pemilik lahan yang masuk LSD," kata politisi PDIP asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini. 7des

Komentar