Benih Lobster Senilai Rp 1 Miliar Diamankan
Petugas Polsek Kawasan Laut Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem menggagalkan penyelundupan 8.200 benih lobster senilai Rp 1,066 miliar tanpa dilengkapi dokumen.
AMLAPURA, NusaBali
Pelaku bernama Munawer Harris,26, asal Kampung Lanal RT 02, Desa/Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB ini tertangkap membawa benih lobster sesaat hendak turun dari KMP Dharma Ferry IX, Sabtu (17/6) pukul 11.30 Wita.
Informasi yang dihimpun, awalnya petugas Polsek Kawasan Laut Padangbai dipimpin Kapolsek Kompol I Ketut Suharto Giri hendak melakukan pemeriksaan di dalam kapal sebelum melakukan bongkar muat. Pemeriksaan juga dilakukan karena ada informasi terjadi pencurian tape di mobil truk dalam kapal Dharma Ferry IX. Namun setelah di dalam kapal, petugas mencurigai seorang penumpang membawa rasnsel besar atas nama Munawer Harris.
Setelah diinterogasi, Munawer Harris mengaku membawa ransel yang isinya pakaian. Tetapi petugas penasaran. Maka Munawer disuruh membuka ransel, sekaligus memperlihatkan isinya. Ternyata ransel merah tersebut penuh berisi benih lobster dalam bentuk 41 kantong plastik. Maka Munawer langsung diamankan ke Mapolsek Kawasan Laut Padangbai. Munawer mengaku, tidak mengetahui isi ransel yang dibawanya adalah benih lobster.
Sebab, saat di Pelabuhan Lembar dititipi seorang lelaki ransel merah dan diberikan upah Rp 30.000, untuk diberikan kepada seseorang yang tidak diketahui namanya di Pelabuhan Padangbai, hanya diberikan nomor HP. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mencurigai salah seseorang yang sedianya menerima titipan diperkirakan telah menunggu di Dermaga I Pelabuhan Padangbai. Setelah disaksikan, Munawer Harris berurusan dengan petugas, maka orang tersebut langsung kabur.
"Saya tidak tahu namanya yang memberikan titipan ransel merah ini, saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Lembar," kata Munawer Harris. Munawer Harris sendiri berniat ke Pelabuhan Padangbai, hendak bekerja sebagai pengamen dan tukang semir sepatu. Kapolsek Kompol Suharto mengatakan, masih berkoordinasi dengan petugas Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar Wilayah Kerja Padangbai. "Sementara pelaku statusnya sebagai terperiksa. Belum terbukti melakukan kejahatan, karena menerima titipan," kata Kompol Suharto.
Kepala Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar Wilayah Kerja Padangbai, Mega Pribahtera, mengungkapkan penyelundupan benih lobster tanpa dokumen melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56 tahun 2016 tentang Pelarangan Penangkapan dan Pengeluaran Benih Lobster, dan UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Kami masih koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pusat, agar dapat petunjuk di mana benih lobster itu mestinya dilepas," katanya. Disebutkan dari 8.200 ekor benih lobster, sebagian ada yang telah mati. Sebab, umur benih lobster maksimal 8 jam, sedangkan diberangkatkan dari Pelabuhan Lembar, Sabtu (17/6) pukul 05.00 Wita, tiba pukul 11.30 Wita. Kemudian setelah diamankan di Mapolsek sehingga waktunya melebihi 8 jam. *k16
Pelaku bernama Munawer Harris,26, asal Kampung Lanal RT 02, Desa/Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB ini tertangkap membawa benih lobster sesaat hendak turun dari KMP Dharma Ferry IX, Sabtu (17/6) pukul 11.30 Wita.
Informasi yang dihimpun, awalnya petugas Polsek Kawasan Laut Padangbai dipimpin Kapolsek Kompol I Ketut Suharto Giri hendak melakukan pemeriksaan di dalam kapal sebelum melakukan bongkar muat. Pemeriksaan juga dilakukan karena ada informasi terjadi pencurian tape di mobil truk dalam kapal Dharma Ferry IX. Namun setelah di dalam kapal, petugas mencurigai seorang penumpang membawa rasnsel besar atas nama Munawer Harris.
Setelah diinterogasi, Munawer Harris mengaku membawa ransel yang isinya pakaian. Tetapi petugas penasaran. Maka Munawer disuruh membuka ransel, sekaligus memperlihatkan isinya. Ternyata ransel merah tersebut penuh berisi benih lobster dalam bentuk 41 kantong plastik. Maka Munawer langsung diamankan ke Mapolsek Kawasan Laut Padangbai. Munawer mengaku, tidak mengetahui isi ransel yang dibawanya adalah benih lobster.
Sebab, saat di Pelabuhan Lembar dititipi seorang lelaki ransel merah dan diberikan upah Rp 30.000, untuk diberikan kepada seseorang yang tidak diketahui namanya di Pelabuhan Padangbai, hanya diberikan nomor HP. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mencurigai salah seseorang yang sedianya menerima titipan diperkirakan telah menunggu di Dermaga I Pelabuhan Padangbai. Setelah disaksikan, Munawer Harris berurusan dengan petugas, maka orang tersebut langsung kabur.
"Saya tidak tahu namanya yang memberikan titipan ransel merah ini, saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Lembar," kata Munawer Harris. Munawer Harris sendiri berniat ke Pelabuhan Padangbai, hendak bekerja sebagai pengamen dan tukang semir sepatu. Kapolsek Kompol Suharto mengatakan, masih berkoordinasi dengan petugas Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar Wilayah Kerja Padangbai. "Sementara pelaku statusnya sebagai terperiksa. Belum terbukti melakukan kejahatan, karena menerima titipan," kata Kompol Suharto.
Kepala Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar Wilayah Kerja Padangbai, Mega Pribahtera, mengungkapkan penyelundupan benih lobster tanpa dokumen melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56 tahun 2016 tentang Pelarangan Penangkapan dan Pengeluaran Benih Lobster, dan UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Kami masih koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pusat, agar dapat petunjuk di mana benih lobster itu mestinya dilepas," katanya. Disebutkan dari 8.200 ekor benih lobster, sebagian ada yang telah mati. Sebab, umur benih lobster maksimal 8 jam, sedangkan diberangkatkan dari Pelabuhan Lembar, Sabtu (17/6) pukul 05.00 Wita, tiba pukul 11.30 Wita. Kemudian setelah diamankan di Mapolsek sehingga waktunya melebihi 8 jam. *k16
1
Komentar