Suami Anggota Dewan Dipolisikan, Dugaan Kasus Persetubuhan Anak hingga Hamil dan Melahirkan
"Saya sudah serahkan identitas korban dan pelaku lengkap dengan foto korban dan anaknya”
DENPASAR, NusaBali
Aktivis anak, Siti Sapurah alias Ipung diperiksa penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali terkait laporannya tentang dugaan persetubuhan anak yang dilakukan suami anggota DPRD Badung berinisial Gusti Made K, 58.
Dugaan persetubuhan itu terjadi sekitar tiga tahun lalu pada saat korban berinisial JBG berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas dua SMP di Kintamani, Bangli. Kini JBG berusia 18 tahun dan sudah punya anak berusia dua tahun buah dari persetubuhannya dengan Gusti Made K.
Sejak korban hamil sampai sekarang punya anak berusia dua tahun diakui Gusti Made K dan mempertanggungjawabkannya. Namun demikian bagi aktivis yang juga merupakan pengacara ini perbuatan pelaku melanggar undang-undang, yakni Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Artinya, harus diselesaikan dengan cara-cara luar biasa. Saya merasa terpanggil untuk melakukan upaya hukum terhadap kasus seperti ini. Akibat hamil dan punya anak korban ini putus sekolah," ungkap Ipung saat ditemui Senin (19/6).
Ipung diperiksa selama satu jam dengan 16 pertanyaan. Salah satunya penyidik menanyakan identitas lengkap korban dan pelaku. "Saya sudah serahkan identitas korban dan pelaku lengkap dengan foto korban dan anaknya. Korban asal dari Kintamani, Bangli, sementara pelaku asal Kuta Selatan, Badung. Saya harap keterangan saya ini bisa mempercepat langkah polisi mengugkap kasus ini," katanya.
Ipung mengaku mendengar kabar tentang adanya kasus ini awal Mei kemarin. Pada saat itu diketahui korban tinggal di salah satu apartemen mewah di Denpasar Selatan. Sementara terduga pelaku hanya sesekali saja datang jenguk. Di apartemen mewah itu korban diberi fasilitas mewah salah satu berupa mobil.
Setelah kasus dugaan persetubuhan ini mencuat, korban dipindahkan ke Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Tak berselang lama korban dan anaknya dipindahkan lagi pada tempat yang hingga kini tidak diketahui.
"Yang jelas korban dalam penguasaan terduga pelaku. Saya berusaha untuk bertemu dengan keluarga korban. Hingga kini belum terwujud," pungkasnya.
Terkait laporan tersebut Kasubdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi membenarkan telah menerima laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut. Sayangnya dia enggan berkomentar dengan dalih masih melakukan penyelidikan.
"Mohon maaf ya saya belum bisa kasi keterangan. Ini kan peristiwanya beberapa tahun yang lalu. Nanti kalau ada perkembangan penyelidikan baru akan saya sampaikan," tutur AKBP Luh Kompyang Srinadi. 7 pol
Komentar