Penyidik Lengkapi Berkas Dosen Cabul
SINGARAJA, NusaBali - Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng melengkapi berkas perkara pelecehan seksual yang menjerat mantan dosen berinisial PAA, 33.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng telah mengembalikan berkas perkara (P19) kasus tersebut. JPU menilai ada kelengkapan formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, berkas tersebut dikembalikan oleh JPU pada Selasa (13/6). Menurut petunjuk dari JPU, penyidik harus melengkapi hasil pemeriksaan saksi ahli dari Lab Forensik Polda Bali terkait CCTV dugaan kasus kekerasan seksual tersebut.
"Petunjuk dari jaksa tidak banyak dan tidak sulit. Jadi keterangan dari saksi ahli itu harus dibuatkan dalam BAP. Penyidik akan segera melengkapi berkas perkaranya sehingga dalam waktu singkat bisa dikirim kembali ke kejaksaan," terang AKP Sumarjaya, Senin (19/6).
Ia mengatakan, saat ini tersangka PAA masih ditahan di Rutan Polres Buleleng. Ia disangkakan dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sementara itu, terkait laporan PAA terhadap pemilik akun Facebook yang menyebarkan rekaman CCTV dugaan perbuatan pelecehan itu hingga viral di media sosial, masih didalami penyidik. Penyidik tengah memeriksa saksi-saksi. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah dari laporan tersebut terdapat unsur pidana atau tidak.
Jika ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan segera melakukan gelar perkara, termasuk memeriksa pihak terlapor dalam hal ini pemilik akun Ary Ulangun. "Ini kan dilaporkan karena yang bersangkutan merasa keberatan dengan unggahan itu. Penyidik bekerja secara profesional sesuai SOP, tidak melihat siapa yang melapor dan siapa yang dilapor," tandasnya. 7mzk
Komentar