UPT Kir Terbitkan SK Truk Belum Lulus Uji
AMLAPURA, NusaBali - Dampak dari truk ODOL, antara lain, jalan raya dan jembatan cepat rusak, memicu peningkatan anggaran perbaikan kualitas jalan, dan sering timbulkan kecelakaan.
UPT (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Pengujian Kendaraan Bermotor/Kir di Karangasem menerbitkan sejumlah surat keterangan (SK) untuk truk ODOL (over dimensi over loading). Truk ini telah melakukan uji kendaraan, namun belum lulus uji. Karena spesifikasi kendaraan tidak standar hingga bertentangan dengan UU Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4413/AJ.307/DRJD/2020. "Makanya sepi truk melakukan uji kendaraan. Karena kebanyakan truk ODOL, terutama truk angkut material galian C," jelas Plt KUPT Pengujian Kendaraan Bermotor Karangasem I Komang Ariyasa di ruang kerjanya, Jalan Nenas, Amlapura, Selasa (20/6).
Sebab, menurutnya, kebanyakan truk-truk angkut material galian C telah dimodifikasi, terutama di bedag truk bagian belakang. Di bagian dinding longgar ditutup papan menjadi berbentuk bedag segi empat. Akibatnya, material muatan truk melebihi kapasitas angkut.
Dimensi angkut kendaraan seperti itu, katanya, tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan yang tertuang di buku kir. Dampak dari truk ODOL, antara lain, jalan raya dan jembatan cepat rusak, memicu peningkatan anggaran perbaikan kualitas jalan, dan sering timbulkan kecelakaan. Selain itu, sering menimbulkan kemacetan karena jalannya lambat, rawan menimbulkan pecah ban, dan rem blong.
Truk jenis ini juga sulit melintas di tanjakan dan tikungan. Tercatat di Karangasem ada 1.649 unit truk, hanya 261 unit truk yang telah menjalani uji kir sejak Januari - Mei 2023. Dampaknya, target pemasukan dari uji kendaraan truk, belum terpenuhi. Target kir tahun 2023 Rp 945 juta. Sedangkan kendaraan wajib uji 6.452 kendaraan.
Petugas yang telah menguji kendaraan truk ODOL, mengeluarkan surat keterangan hasil pengujian berkala. Karena truk ini menyimpang dari ketentuan ambang batas kelaikan. "Saat pemeriksaan, ketahuan dimensi bak muatan tidak sesuai buku uji," jelas Ariyasa.
Di bagian lain, penguji senior I Wayan Dangin SH juga membenarkan tindakan itu. "Selanjutnya kami sarankan agar pemilik kendaraan melengkapi administrasi dan perbaikan untuk diuji ulang, paling lambat dua minggu setelah pengujian sebelumnya," jelasnya.
Sebelumnya, petugas pengujian kendaraan bermotor menertibkan truk-truk yang mengenakan knal pot brong. Karena truk ini mengganggu kenyamanan dengan mengeluarkan suara bising. Petugas melakukan tindakan dengan memotong knal pot tersebut.
Sesuai ketentuan, truk sedang dengan tinggi bak 550 mm dengan JBI (jumlah berat yang diizinkan) hingga 5,5 ton, tinggi bak bedag 700mm dengan JBI maksimal memuat 8,5 ton, tinggi bak bedag 850 mm dengan JBI maksimal 16 ton, dan lain-lain. Kenyataannya, material yang diangkut jauh melebihi kapasitas. Caranya, dengan ditambahi dinding bedag hingga material melebihi tinggi bedag.7k16
1
Komentar