Kasus Korupsi LPD Kapal yang Sudah Vonis 9 Tersangka, Polda Tetapkan Tersangka Kesepuluh
Tersangka baru yaitu Martinus Baha berperan sebagai programmer yang bertugas merubah data LPD seolah sehat padahal sakit.
DENPASAR, NusaBali
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menetapkan Martinus Baha, 58, sebagai tersangka baru kasus korupsi dana LPD Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.
Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang melibatkan mantan ketua LPD Kapal I Made L dan delapan orang lainnya yakni IPD, IMM dan IBS sebagai pengawas dan NRK, NKR, NWS dan NMA, NMS sebagai kolektor.
Sembilan orang yang sebelumnya telah ditetapkan jadi tersangka kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ternyata pihak kepolisian tidak berhenti di situ saja tetapi menetapkan Martinus Baha sebagai tersangka ke 10. Dalam kasus ini Martinus berperan sebagai programer.
PS Kanit Unit 1 Subdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bali AKP I Nyoman Sarka saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali, Selasa (20/6) mengatakan tersangka Martinus berperan merubah data LPD yang sakit menjadi seperti sehat. Berbagai cara dilakukan tersangka agar LPD yang hampir kolaps itu terlihat sehat. "Ini pengembangan dari kasus lama.
Sebelumnya sudah 9 orang ditetapkan jadi tersangka dan kini sudah inkrah. Kasus ini dimulai sejak 2014. Tersangka Martinus melakukan pekerjaan merubah data LPD seolah sehat padahal sakit itu atas permintaan dari I Made L yang saat itu menjabat sebagai ketu LPD Kapal," ungkap AKP Nyoman Sarka saat jumpa pers yang dihadiri oleh Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Tersangka nekat melakukan manipulasi karena diberi imbalan Rp 200 juta. Atas perbuatan tersangka Martinus memanipulasi data LPD yang sakit jadi terlihat sehat itu merugikan keuangan LPD sebesar Rp 15,3 miliar.
Adapun barang bukti untuk menjerat tersangka Martinus terdapat pada perkara ini telah dilakukan penyitaan pada berkas yang telah inkcrah sebelumnya antara lain Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 8. Slip gaji karyawan LPD Desa Adat Kapal. Dokumen kuitansi milik LPD Desa Adat Kapal. Buku-buku tabungan dan Akta Jual Beli.
Atas perbuatannya itu tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur itu dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo Pasal 55 KUHP.
"Saat ini termahal belum dilakukan penahanan, tapi berkas perkaranya sudah kami proses dan sudah tahap P-19 di Kejaksaan. Semoga bisa segera kami limpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti kembali," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar