nusabali

Pemerintah Ringankan Utang 486 Debitur

  • www.nusabali.com-pemerintah-ringankan-utang-486-debitur

JAKARTA, NusaBali - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru memberi keringanan utang kepada 486 debitur kecil per 19 Juni 2023. Jumlah ini setara 30,3 persen dari target tahun ini yang mencapai 1.600 debitur.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan merinci 486 debitur kecil tersebut terdiri dari 162 debitur pasien rumah sakit, 139 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp8juta, 2 debitur mahasiswa, dan 183 debitur lainnya.

Adapun total outstanding yang telah dilakukan pelunasan dari jumlah debitur itu sebesar Rp76,36 miliar.

Encep mengatakan jumlah debitur yang dibantu memang masih sedikit. Namun, ia yakin jumlahnya akan semakin banyak ketika memasuki paruh kedua tahun ini.

"Kami tidak khawatir polanya seperti ini. Biasanya awal bulan-bulan ini (baru sedikit debitur), semester dua biasanya (akan lebih banyak)," ujarnya dalam Media Briefing di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta, Selasa (20/6) seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Encep menuturkan program keringanan utang ini dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

Program ini ditujukan kepada Penanggung Utang (Debitur) kecil, yaitu badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun sesuai PMK 13 Tahun 2023 yang piutangnya sudah diserahkan kepengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2022.

Menurut Encep, program keringanan utang ini dilaksanakan guna memberikan insentif utang yang mendukung pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi. Selain itu, program ini juga dapat meningkatkan tata kelola piutang negara sekaligus mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.

Program keringanan utang ini bisa diikuti oleh:
1. Perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar
2. Penanggung utang khusus (piutang yang berasal dari rumah sakit, SPP pelajar dan mahasiswa universitas, dan piutang negara hingga Rp8 juta)
Dengan pengecualian berupa piutang negara yang:
a. berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL);
b. terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi, dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya;
c. sedang dalam proses perkara.
Dengan mengikuti program keringanan utang ini, para Penanggung Utang/Debitur akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:
1. Pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lainnya.

Keringanan Utang yang akan diperoleh adalah:
a. Penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya
b. Keringanan utang pokok sebesar:
- 35 persen apabila didukung barang jaminan (tanah atau tanah dan bangunan)
- 60 persen apabila tidak didukung barang jaminan (tanah atau tanah dan bangunan)
- tambahan keringanan pada pokok utang setelah diberikan keringanan:
(+) 40 persen (sampai dengan 30 Juni 2023)
(+) 30 persen (1 Juli sampai dengan 30 September 2023)
(+) 20 persen (1 Oktober sampai dengan 20 Desember 2023) 

Komentar