Gubernur Ajak Prajuru Desa Adat Jaga Alam, Manusia, dan Kebudayaan
Pendidikan dan Pelatihan Prajuru Majelis Desa Adat Bali Tahun 2023
Di bidang seni budaya, Gubernur Wayan Koster menginstruksikan semua seni tradisi di desa adat yang punah, supaya dihidupkan / direkonstruksi kembali bekerja sama dengan ISI Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster meminta prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali bersama desa adat se–Bali kompak menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
“Kompak serta bersemangat di dalam menjaga alam Bali melalui pelaksanaan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai di wewidangan desa adat hingga di pasar. Melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. Melaksanakan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut,” ujar Gubernur Koster saat membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajuru Majelis Desa Adat Bali Tahun 2023 pada Anggara Paing Tolu, Selasa (20/6), di Kuta, Badung.
Permintaan tersebut disampaikan langsung di hadapan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra.
Gubernur Koster menegaskan, desa adat memiliki fungsi niskala-sekala. Hal itu karena desa adat dibentuk oleh orang suci (Ida Bhatara Mpu Kuturan) yang telah menjadi warisan leluhur selama berabad–abad.
“Itulah sebabnya, saya betul–betul memuliakan desa adat di Bali. Desa adat juga memiliki tugas mulia sebagai benteng pertahanannya Bali, juga berperan dalam mempercepat pembangunan di Bali. Hal itu terbukti salah satunya saat desa adat menangani pandemi Covid–19 secara niskala dan sekala,” kata Gubernur Koster.
Di bidang tradisi dan seni budaya, Gubernur Koster meminta desa adat kompak menjaga tradisi dan seni budaya Bali, dengan tidak memberikan ruang serta toleransi sedikit pun kepada siapa pun yang mengganggu dan mengancam eksistensi desa adat dengan segala fungsinya.
Menurut dia, tanpa adat istiadat, tradisi, seni budaya dengan kearifan lokalnya, maka kebalian Bali akan hilang. Karena itu, bendesa adat harus tegas dalam menjaga adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali.
“Melestarikan tari sakral yang ada di masing–masing desa adat, salah satunya Tari Rejang yang memiliki kekhasan agar ditarikan untuk keperluan upakara, serta keberadaannya tidak dialihfungsikan. ‘Joged jaruh’ supaya ditertibkan. Semua seni tradisi di desa adat yang punah supaya dihidupkan/direkonstruksi kembali bekerja sama dengan Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar,” tandas Gubernur Koster.
Di bidang politik, perjuangan Gubernur Koster berhasil memperjuangkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang sebelumnya Bali dibentuk dengan Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali secara resmi diundangkan dan dinyatakan berlaku pada 4 Mei 2023. Dalam Undang–Undang Provinsi Bali ini, Desa Adat, Subak, dan nilai–nilai kearifan lokal Sad Kerthi mendapatkan pengakuan dari Negara Republik Indonesia.
Prajuru Majelis Desa Adat Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali tersebut. Karena begitu menjadi Gubernur Bali, desa adat yang pertama kali dijadikan Wayan Koster sebagai program prioritas dalam pembangunan Bali yang ditandai dengan terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Diiringi dengan terbangunnya gedung tiga lantai untuk Kantor MDA Provinsi Bali di tanah Pemprov Bali, hingga Kantor MDA Kabupaten/Kota se-Bali tanpa menggunakan dana APBD. Semua dibantu corporate social responsibility (CSR), kecuali Kantor MDA Kabupaten Gianyar yang dibangun menggunakan dana APBD Pemkab Gianyar.
Gubernur Koster juga menempatkan pegawai kontrak Pemprov Bali di masing–masing Kantor MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, lengkap dengan memberikan bantuan mobil operasional yang bersumber dari bantuan CSR.
“Kenapa saya memberikan berbagai bantuan prasarana dan sarana kepada Majelis Desa Adat? Supaya Majelis Desa Adat terkelola dengan baik di dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengorganisasiannya untuk mengimplementasikan Perda tentang Desa Adat di Bali,” ucap Gubernur Koster.
Prajuru MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali juga mengapresiasi Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng atas kepemimpinannya yang tegas dalam menjaga kesucian Gunung Agung dan Gunung Batur, dengan melarang wisatawan dan masyarakat umum melakukan pendakian. Larangan dikecualikan untuk kepentingan upakara, upacara adat, penanganan bencana, pendidikan, penelitian, dan reboisasi. Hal itu karena Gunung Agung maupun Gunung Batur dinilai sebagai kawasan suci/tempat suci yang disakralkan oleh masyarakat Bali agar aura taksu Bali tetap terjaga sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Atas kebijakan tersebut, perbekel dan bendesa adat yang ada di wilayah Gunung Agung bersama Ketua Lembaga Pengelola Hutan, dan Ketua Forum Komunikasi Pemandu Wisata Gunung Agung sebelumnya telah menyampaikan dukungan kepada Gubernur Koster, lantaran mengangkat semua pemandu pendaki Gunung Agung sebanyak 186 orang menjadi tenaga penjaga Wana Kerthi (hutan dan gunung) di kawasan Gunung Agung.
Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet yang didampingi Ketua Panitia I Gede Nurjaya melaporkan diklat bagi prajuru Majelis Desa Adat Bali ini diikuti 200 orang, terdiri dari prajuru MDA Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali, Pasikian Krama Istri MDA Provinsi Bali, Pasikian Pacalang MDA Provinsi Bali, dan Pasikian Yowana MDA Provinsi Bali.
Diklat bagi prajuru ini dinilai penting dan strategis dalam rangka membangun persepsi dan pemahaman yang sama terkait tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing, sekaligus agar para prajuru baik pada tingkatan MDA maupun pada prajuru desa adat di Bali mempunyai kepekaan dan kemampuan menghadapi dinamika kehidupan, guna terwujudnya kedamaian dan kesejahteraan krama Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Di akhir sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan arahan Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Dr (Hc) Megawati Soekarnoputri, bahwa Wayan Koster selaku Murdaning Jagat Bali telah menyusun Konsep Bali Masa Depan. Konsep ini dinamakan: Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
“Tanggal 19 Juni 2023 konsep ini sudah saya sampaikan ke DPRD Bali untuk dibuatkan peraturan daerah, dengan target akhir Juni 2023 diparipurnakan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali,” tutur Gubernur Koster. 7 nat, bin
1
Komentar