Polda Minta Hakim Tolak Praperadilan Disel Astawa
Sidang Praperadilan
Disel Astawa
I Wayan Disel Astawa
Bendesa Adat Ungasan
Reklamasi Ilegal
Pantai Melasti
Desa Ungasan
PN Denpasar
Polda Bali
DENPASAR, NusaBali - Sidang Preperadilan yang diajukan Bendesa Adat Ungasan yang juga anggota DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, 52, tersangka kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung dilanjutkan dengan agenda jawaban dari termohon praperadilan yaitu Polda Bali.
Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Rabu (21/6), pihak termohon melalui Tim Bidkum Polda Bali yang dikomando I Ketut Soma Adnyana dengan tegas membantah seluruh dalil Disel Astawa dalam permohonan praperadilannya. Soma Adnyana menegaskan penetapan I Wayan Disel Astawa sebagai tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum.
Penetapan Disel Astawa sebagai tersangka disebut sudah prosedural dan sah berdasarkan hukum. “Penetapan tersangka didukung oleh alat bukti yang cukup, keterangan saksi, surat dan petunjuk yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya,” tegas Soma Adnyana.
"Ini membuktikan bahwa telah terpenuhi unsur-unsur tentang tindak pidana turut serta membantu perbuatan pidana. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan pulau-pulau kecil dan/atau Pasal 109 Jo pasal 36 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup dan/atau pasal 69 Jo pasal 61 huruf a UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 56 KUHP yang dilakukan oleh I Wayan Disel Astawa dan tersangka I Made Sukalama," lanjut Soma Adnyana.
Karena penetapan tersangka sah dan sesuai prosedural, maka termohon Ditreskrimum Polda Bali memohon supaya hakim praperadilan menolak permohonan pemohon dan penetapan tersangka sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Seperti diketahui, penyelidikan sampai menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 28 Juni 2022 oleh Pemerintah Kabupaten Badung yang dikuasakan kepada Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 28 Juni 2022. Pada saat itu menyerahkan beberapa barang bukti berupa foto kopi citra satelit 2018 dan 2020 dari BPN Badung dan lainnya.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan ditemukan adanya reklamasi di pantai tersebut.
“Dari sana kita memeriksa puluhan orang saksi, termasuk salah satunya saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup. Keterangan saksi ahli itu bahwa pengurugan lokasi tersebut disebut dengan reklamasi dan telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir dan menimbulkan kerugian negara," beber Kombes Satake Bayu beberapa waktu lalu. 7 rez
1
Komentar