Do and Don't Resmi Diberlakukan di Bandara Ngurah Rai
Bareng Menteri Yasonna, Gubernur Koster Pantau Pembagian Pamflet ke Wisatawan
Wayan Koster
Yasonna Laoly
do and dont WNA
Do and Dont
Wisatawan Asing
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
Pariwisata Bali
MANGUPURA, NusaBali - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly didampingi oleh Gubernur Bali Wayan Koster memantau pembagian selebaran panduan hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang atau do and don't bagi warga negara asing (WNA) atau wisatawan mancanegara (wisman), di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (22/6).
Dengan adanya pamflet itu diharap bisa meminimalisir berbagai kejadian yang melibatkan WNA saat berlibur di Pulau Dewata.
Menteri Yasonna menerangkan panduan tersebut sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan wisman selama berlibur di Bali. Sehingga, adanya pamflet itu disosialisasikan kepada seluruh WNA yang tiba di Bali secara digital melalui QR Code dan melalui selebaran yang dibagikan petugas imigrasi di bandara.
Menurut dia, adanya pamflet ini menyikapi perkembangan akhir-akhir ini mengenai banyaknya WNA yang melakukan pelanggaran. “Untuk itu, kita sudah mengambil langkah–langkah dengan skema, kalau wisatawan itu dipidana maka kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata Menteri Yasonna didampingi Gubernur Koster.
“Saya juga mengingatkan pelaku pariwisata, masyarakat, dan Pemerintah Provinsi Bali maupun pemerintah kabupaten/kota untuk tetap mengedepankan keramahan dan menjaga kualitas layanan kepada wisatawan,” ucap Menteri Yasonna.
Gubernur Koster menyampaikan bahwa kebijakan ini sesungguhnya telah direncanakan dengan matang dan telah dituangkan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
“Ini semua adalah untuk menyelenggarakan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Karena itu upaya untuk mewujudkan hal tersebut kita telah menerbitkan panduan do and don’t kepada wisatawan, yang dibagikan pada saat pemeriksaan dokumen keimigrasian,” ujar Gubernur Koster.
Untuk mencegah perilaku tidak pantas yang dilakukan wisatawan, juga sudah terbit Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali, dan bekerja sama dengan Imigrasi menyiapkan do and don't, atau apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa dilakukan selama berwisata di Bali.
Informasi do and don’t tidak hanya diserahkan di dalam paspor, tetapi para wisatawan mancanegara diwajibkan juga mengetahui informasi do and don’t selama di Bali melalui QR Code yang sudah langsung ada di handphone para wisatawan mancanegara dalam 3 bahasa, Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, dan Bahasa India. Untuk bahasa lainnya seperti Rusia dan lain-lainnya sedang dalam proses.
Dengan melekatkan informasi do and don’t ke dalam paspor para wisman, diharapkan mereka bisa mengetahui hal-hal yang perlu mereka perhatikan selama di Bali, di antaranya menginformasikan para wisman yang ke Bali untuk (do):
1) Menghormati agama setempat dan tempat–tempat suci;
2) Menghormati kearifan lokal Bali, termasuk upacara adat di Bali;
3) Berpakaian yang sopan;
4) Berperilaku baik di tempat–tempat keramat;
5) Bepergian dengan pemandu wisata berlisensi, jika diperlukan;
6) Menukarkan uang di money changer yang resmi;
7) Melakukan transaksi dengan standar QR Indonesia;
8) Melakukan transaksi tunai dengan Rupiah Indonesia;
9) Patuhi peraturan lalu lintas;
10) Menyewa kendaraan di perusahaan yang resmi;
11) Tinggal di akomodasi yang resmi; dan
12) Patuhi segala peraturan di tempat wisata.
Selain itu juga mengingatkan para wisman yang ke Bali untuk jangan (don’t):
1) Memasuki areal utama tempat–tempat suci, kecuali untuk sembahyang dengan mengenakan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi;
2) Memanjat pohon keramat;
3) Berfoto dengan pakaian tidak pantas di sekitar tempat suci;
4) Membuang sampah sembarangan;
5) Gunakan plastik yang tidak dapat didaur ulang;
6) Berperilaku tidak pantas di tempat umum;
7) Bekerja atau berbisnis secara ilegal; dan
8) Melakukan perdagangan ilegal.
Semua pelanggaran tunduk pada hukum atau deportasi.
Gubernur Koster menyatakan, sesungguhnya rencana ini akan diterapkan setelah pandemi Covid-19. Ternyata momentumnya sekarang tepat diberlakukan, karena banyak terjadi praktik yang tidak sepantasnya dilakukan. “Ada perilaku buruk yang dilakukan oleh wisatawan selama berada di Bali, dan ada berbagai contoh kasus terjadi di Bali yang dilakukan oleh para wisatawan mancanegara. Karena itu, upaya untuk mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat ini menyangkut pada dua hal, yakni pertama, harus menaati aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Kedua, agar menghormati norma-norma kesucian pura, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal Bali,” tandas Ketua DPD PDIP Bali, ini.
Selain itu, merespons berbagai kasus yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara belakang ini, Gubernur Koster telah memberlakukan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Surat Edaran Gubernur Bali ini mengatur apa yang harus diikuti dan apa yang dilarang selama berada di Bali.
“Kemudian juga dituangkan dalam bentuk lembaran yang dimasukkan ke dalam paspor. Jadi para wisatawan yang memproses imigrasi sampai di Bali, itu dalam paspornya diberikan informasi tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan selama di Bali,” kata Gubernur Koster.
“Ini merupakan bagian dari upaya kita bersama, Bapak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan saya selaku Gubernur Bali, untuk menyelenggarakan tatanan pariwisata di Bali agar berjalan dengan baik, menghormati negara dan seni budaya serta kearifan lokal di Bali. Saya mohon semua pihak bisa menjalankan kepariwisataan Bali dengan tertib dan disiplin, serta penuh tanggung jawab, sehingga Bali ini akan menjadi tempat yang terus dapat kita jaga sebagai destinasi utama pariwisata dunia yang menerapkan prinsip–prinsip tata kelola yang baik,” imbuhnya.
Gubernur Koster juga melaporkan atas berbagai kasus yang terjadi di Bali yang dilakukan oleh wisman, dan sudah dilakukan penanganan. Sampai dengan Mei 2023, Polda Bali memproses tindak pidana sebanyak 36 kasus. Hingga 4 Juni 2023, Polda Bali menangani pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.023 kasus. Kanwil KemenkumHAM Bali melalui Imigrasi sudah melakukan deportasi kepada 158 orang. 7 dar, bin
1
Komentar