Badung Kawal Kasus Reklamasi Pantai Melasti
Harapkan Sidang Praperadilan Bebas Intervensi
Sidang Praperadilan
Satpol PP Badung
Reklamasi
Reklamasi Ilegal
Pantai Melasti
I Wayan Disel Astawa
PT Tebing Mas Estate
Pemkab Badung
MANGUPURA, NusaBali - Kasus reklamasi Pantai Melasti terus bergulir. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Surya Negara selaku pelapor kasus reklamasi Pantai Melasti terus mengawal perkembangan kasus tersebut dengan menghadiri secara langsung sidang praperadilan lanjutan terkait penetapan tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/6).
Saat mengikuti jalannya sidang praperadilan lanjutan, Suryanegara didampingi Kepala Bagian Hukum Pemkab Badung AA Gede Asteya Yudhya dan tim hukum Pemkab Badung. Dalam kesempatan tersebut Suryanegara menyampaikan sebagai pelapor dari pihak pemerintah Kabupaten Badung, dirinya bersama tim ingin mengetahui dan memantau perkembangan sidang praperadilan yang dilaksanakan di PN Denpasar terhadap termohon Polda Bali yang sudah berproses dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan penetapan tersangka.
“Kami bersama tim ingin mengetahui dan memantau perkembangan sidang praperadilan yang dilaksanakan di PN Denpasar,” ujar Suryanegara.
Birokrat asal Kota Denpasar ini menambahkan, Pemkab Badung mendukung Polda Bali agar tegak lurus dan berjalan tanpa ada unsur intervensi dari pihak lain. “Kami sangat mendukung Polda Bali agar tegak lurus, sehingga proses praperadilan ini dapat berjalan tanpa adanya tekanan-tekanan atau intervensi dari pihak lain dan betul-betul terlaksana dengan baik tanpa ada unsur-unsur yang menekan keputusan praperadilan,” harap mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ini. @ ind
1
Komentar