Masyarakat Diminta Berhati-hati Gunakan
TANAH DATAR, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan jasa beli kini bayar nanti atau lebih dikenal dengan pay later. Pasalnya, dengan pengelolaan yang tidak baik, pay later dapat mengganggu pengajuan kredit masyarakat ke perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, jasa pay later kerap digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan yang bersifat konsumtif. Maklum saja, jasa pay later biasanya tersedia di platform e-commerce.
"Masyarakat juga berhati-hati pada performance keuangannya. Misanya sekarang ada buy now pay later, terus kemudian ada macam-macam yang kemudian beli barang konsumtif dengan utang," ujar dia, di Tanah Datar, Sumatera Barat, seperti dilansir kompas.com, Kamis (22/6).
Apabila pay later tidak dikelola dengan baik, dan masyarakat gagal membayarkan kewajibannya, hal ini akan berdampak terhadap skor kredit masyarakat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dengan kualitas skor SLIK yang rendah, tentunya masyarakat akan lebih sulit mengajukan kredit. Pasalnya dengan skor kredit yang lebih rendah, bank melihat risiko pelunasan nasabah yang lebih tinggi.
Bahkan, jika nasabah masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist, masyarakat tidak dapat mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank dan perusahaan leasing.
"Ketika ngajukan pinjaman-pinjaman yang sebenarnya lebih dibutuhkan seperti KPR pertama, mungkin KUR, enggak bisa lagi," katanya.
Jika memang skor kredit sudah memburuk atau bahkan masuk ke dalam blacklist, maka nasabah harus melakukan pemutihan agar dapat mengajukan kredit kembali. Pemutihani ini dilakukan dengan cara nasabah melunasi seluruh utangnya terlebih dahulu.
"Kalau punya utang piutang diselesaikan dulu. Kemudian nanti bukunya akan bersih," ucap Friderica. 7
1
Komentar