Gaji Ke-13 ASN Mulai Cair
SINGARAJA, NusaBali - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Buleleng semringah. Gaji ke-13 yang sudah dinanti-nantikan sejak awal Juni lalu sudah mulai cair per Kamis (22/6).
Pemerintah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) mengalokasikan Rp 37.640.547.200 untuk membayar gaji ke-13 sebanyak 8.149 ASN di 40 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng anggaran tersebut didistribusikan Rp 31.766.226.200 kepada 6.565 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Rp 5.874.321.000 kepada 1.584 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengatakan gaji ke-13 ASN serentak dibayarkan pada bulan Juni. Ketentuan ini pun berlaku di seluruh Indonesia. Khusus untuk Kabupaten Buleleng, pencairan gaji ke-13 dilakukan pada minggu keempat, melihat cash flow pemerintah daerah.
“Saat ini sedang proses pengamprahan di bank. Selanjutnya pihak bank berproses menginput ke rekening masing-masing,” terang Suyasa.
Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada menambahkan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN di Buleleng sudah mulai cair secara bertahap. Gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Buleleng, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.
Sugiartha menambahkan dalam pemberian gaji ke-13 ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13 adalah mereka yang berstatus ASN dan PPPK seratus persen atau yang sudah mengikuti prajabatan. 7k23
1
Komentar