nusabali

Wabup Ipat Tanggapi Pandangan Umum Fraksi

  • www.nusabali.com-wabup-ipat-tanggapi-pandangan-umum-fraksi

NEGARA, NusaBali - Rapat Paripurna DPRD Jembrana dengan agenda tanggapan dan jawaban Bupati Jembrana terhadap Pandangan Umum Fraksi menyangkut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, digelar di Ruang Sidang DPRD, Kamis (22/6).

Dalam rapat paripurna itu, tanggapan dan jawaban Bupati Jembrana dibacakan oleh Wakil Bupati IGN Patriana Krisna (Ipat).

Dalam rapat paripurna itu, Wabup Ipat membacakan jawaban Bupati terhadap sejumlah kebijakan yang menjadi sorotan dewan. Salah satunya menyangkut revitalisasi Pasar Umum Negara (PUN) yang belakangan memicu polemik di kalangan pedagang ataupun warga pasar setempat. Dalam tanggapannya, Wabup Ipat menyampaikan bahwa program revitalisasi PUN sudah dilakukan sosialisasi pada 5 Juni 2023.

Namun, pihaknya menegaskan akan ada tahapan sosialisasi lanjutan sebelum eksekusi kegiatan dari pemerintah pusat. “Akan tetap dilakukan sosialisasi kembali untuk menyerap aspirasi dari semua pedagang. Sehingga program pusat dapat berjalan dan diterima oleh semua pedagang. Kami tetap menampung aspirasi warga pedagang pasar sepanjang mengacu pada peraturan yang dipakai rujukan dalam revitalisasi pasar,” ucap Wabup Ipat.

Wabup Ipat menambahkan, adapun administrasi yang disampaikan kepada pedagang di pasar, merupakan Readiness Criteria (RC) yang dipersyaratkan oleh Kementerian PU dan Kementerian Perdagangan. Pihaknya mengaku akan memberikan arahan kepada petugas pasar tentang cara menyampaikan informasi sehingga informasi yang diterima oleh pedagang sesuai dengan apa yang dipersyaratkan oleh pusat.

“Berkaitan dengan saran dewan yang terhormat untuk melaksanakan pendampingan kepada aparat penegak hukum tentang Revitalisasi Pasar Negara, kami sependapat. Dan itu sudah kami lakukan dalam setiap tahapan kegiatan,” ucap Wabup Ipat.
Selain menanggapi pertanyaan mengenai revitalisasi PUN, Wabup Ipat juga menyampaikan tanggapan Bupati terkait dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang menuntut kepemilikan hak atas tanah di Gilimanuk itu, telah diupayakan untuk mencari penyelesaiannya. Baik konsultasi ke Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan bersama dengan Tim Pansus DPRD Kabupaten Jembrana, maupun upaya memperoleh pendapat hukum Kejaksaan Negeri Jembrana.

“Hal ini perlu ditempuh untuk menjadi payung hukum dalam mengambil suatu kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat. Kami sependapat dengan masukan dewan, untuk terus berupaya senantiasa mencarikan solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan HPL Gilimanuk,” kata Wabup Ipat. 7 ode

Komentar