Kasus Pencurian Air Bersih di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Dewan Minta Pelaku Diberi Sanksi
Pencurian
Air Bersih
Perumda Air Minum Tirta Mangutama
PDAM Badung
Desa Pecatu
I Putu Parwata
DPRD Badung
Sesuai tupoksi Dewan terhadap perusahaan daerah, Parwata meminta supaya kasus ini segera dituntaskan.
MANGUPURA, NusaBali
Dewan Badung meminta kasus pencurian air milik Perumda Air Minum Tirta Mangutama di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 1 miliar bisa segera dituntaskan. Sebagai fungsi pengawasan, Dewan akan terus memantau dan menindaklanjuti kasus tersebut.
Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, mengatakan kasus pencurian air milik perusahaan plat merah beberapa waktu lalu telah dikomunikasikan dengan jajaran direksi. Sesuai tupoksi Dewan terhadap perusahaan daerah, lanjutnya, dia meminta supaya kasus ini segera dituntaskan. “Jadi tidak bisa diendapkan (dibiarkan saja),” tegas politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara belum lama ini.
Setelah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Parwata yang juga Sekretaris DPC PDIP Badung ini mengatakan akan segera melakukan langkah-langka sesuai SOP yang dimiliki. Hal ini pun berlaku sesuai dengan fungsi pengawasan DPRD Badung. “Selanjutnya kami akan mengambil langkah-langkah berikutnya, sehingga SOP yang dilakukan baik oleh Perumda Air Minum Tirta Mangutama maupun kami DPRD sebagai fungsi pengawasan akan bisa berjalan,” katanya.
Parwata mengatakan, pelaku pencurian air ini harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum. “Kalau ada hal-hal yang seperti itu, pencurian dan sebagainya supaya segera diselesaikan. Yang jelas, kepada pencuri harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum,” tegas Parwata.
Sebelumnya diberitakan, aksi pencurian air terjadi di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan terbongkar. Hal ini berdasarkan kecurigaan petugas terkait pasokan air ke salah satu pelanggan. Kecurigaan petugas berawal adanya temuan water meter (WM) yang nol pemakaian sejak 2021.
Setelah dicek, ternyata kecurigaan itu benar adanya. Salah seorang oknum pelanggan melakukan penyambungan secara ilegal dari titik saluran sebelum memasuki water meter. Kemudian dari pipa penyambung diteruskan dengan menggunakan selang menuju bak penampungan yang jaraknya sekitar 10 meter. Alhasil, pasokan air ke wilahh Pecatu dan sekitarnya kerap terganggu akibat adanya aksi pencurian tersebut.
Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mangutama I Made Suarsa, mengatakan hasil penyelidikan yang dilakukan terungkap pelaku pencurian air di wilayah Pecatu adalah salah seorang oknum pelanggan. Oknum pelanggan yang diketahui berinisial IWM, itu mengakui perbuatannya yang sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Dari perhitungan kerugian yang dialami perusahan plat merah tersebut mencapai Rp 1.035.000.000. Kerugian ini lah yang akan dibebankan kepada yang bersangkutan. 7 ind, dar
1
Komentar