September, 11 Desa Gelar Pilkel Serentak
Proses berbeda dilakukan pada empat desa yang perbekelnya mengundurkan diri karena menjadi bakal calon legislatif.
SINGARAJA, NusaBali
11 desa di Buleleng akan menggelar pemilihan perbekel (pilkel) secara serentak, 24 September 2023. Pilkel ini menyusul selesainya masa jabatan para perbekel pada November 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng Made Agus Jaya Sumpena mengatakan, Pj Bupati Buleleng sudah menetapkan tanggal pelaksanaan Pilkel di Buleleng secara serentak. Pelaksanaan Pilkel itu bersamaan dengan tahun politik. Dia berharap semua pihak terutama panitia bekerja profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Nantinya, lanjut dia, perbekel terpilih akan dilantik pada 29 November 2023. "Kami berharap panitia pilkel bekerja mandiri, tidak memihak sebagaimana diatur dalam UU No 6/2014 tentang Desa. Aturan ini agar dipatuhi bersama sehingga menghasilkan pemimpin pilihan rakyat," ujar Sumpena, Jumat (23/6) siang.
11 desa yang akan melangsungkan pilkel, yakni Desa Sembiran dan Desa Bondalem di Kecamatan Tejakula, Desa Sangsit di Kecamatan Sawan, Desa Tukadmungga di Kecamatan Buleleng, Desa Dencarik dan Desa Sidetapa di Kecamatan Banjar. Desa Sepang Kelod di Kecamatan Busungbiu, Desa Pangkung Paruk di Kecamatan Seririt, Desa Banyupoh, Desa Tukad Sumaga, dan Desa Musi di Kecamatan Gerokgak.
Sementara itu, proses berbeda dilakukan pada empat desa yang perbekelnya mengundurkan diri karena menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Empat desa tersebut akan membentuk panitia setelah Pj Bupati menerbitkan surat persetujuan atas pengunduran diri mereka sebagai kepala desa.
Empat desa dimaksud, Perbekel Patas, Kecamatan Gerokgak, Kadek Sara Adnyana, Perbekel Patemon, Kecamatan Seririt, Ketut Winaya, Perbekel Bungkulan, Kecamatan Sawan, Ketut Kusuma Ardana, dan Perbekel Tembok, Kecamatan Tejakula, Dewa Komang Yudi Astara.
Kata Sumpena, jika dimungkinkan empat desa itu bersamaan menggelar musyawarah desa untuk memilih kepala desa melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). ‘’Kalau bisa itu dilakukan, maka akan dilantik serentak pada 29 November 2023. Jika tidak, bisa dilakukan kapan saja sesuai ketentuan PAWnya," jelasnya.7mzk
1
Komentar