nusabali

21 Pangempon Pura Dilaporkan ke Polda

Kasus Tanah Pelaba Pura Puri Satria di Jalan Badak Agung, Denpasar

  • www.nusabali.com-21-pangempon-pura-dilaporkan-ke-polda

“Pada pertemuan itu sebenarnya sudah ada titik temu untuk perdamaian. Sayangnya perdamaian yang direncanakan pada akhir April lalu tidak ada kelanjutannya, sehingga kami melanjutkan laporan ini,”

DENPASAR, NusaBali
Pengusaha kuliner Nyoman Suarsana Hardika, 67, melaporkan 21 pangempon Pelaba Pura Puri Satria terkait kasus dugaan penipuan dan keterangan palsu atas transaksi tanah di Jalan Badak Agung, Sumerta Klod, Denpasar Timur.

Para pangempon yang dilaporkan itu antara lain AANOR, AAGNP, AAGA, AANMM, AANBB, AANR, AANAT, AASAJG, AANAAP, AANAK, AAARS, AABR, AAGDD, AANGAJ, TNPW, TND, TNBA, TNAA, AASIAWG, CGP, dan CNPA. “Karena kami sudah menunggu upaya perdamaian, namun hal ini tidak terjadi,” kata Suarsana, Jumat (23/6).

Suarsana mengakui jika sebenarnya upaya perdamaian sudah ditempuh dengan adanya pertemuan para pihak pada tanggal 2 dan 7 April 2023. “Pada pertemuan itu sebenarnya sudah ada titik temu untuk perdamaian. Sayangnya perdamaian yang direncanakan pada akhir April lalu tidak ada kelanjutannya, sehingga kami melanjutkan laporan ini,” ujarnya.

Sementara itu I Made Dwiatmiko Aristianto selaku kuasa hukum menjelaskan jika kasus ini berawal dari transaksi dua bidang tanah yang dilakukan pada tahun 2014. Dari dua bidang tanah tersebut, hanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5671 seluas 11.671 meter persegi yang sudah clear. Sedangkan bidang tanah lainnya seluas 6.670 meter persegi dengan SHM Nomor 1565, hingga saat ini belum kelar dan berujung pada sengketa.

"Terhadap SHM Nomor 1565 seluas 6.670 meter persegi bahwa pihak pengempon sepakat dari total luas tanah 6.670 meter persegi, sebanyak 1.445 meter persegi akan digunakan sebagai jalan oleh Pak Nyoman Suarsana sebagai pembeli. Sehingga pembayaran ke pihak pangempon hanya seluas 5.225 meter persegi,” kata I Made Dwiatmiko Aristianto, selaku kuasa hukum.

Adapun harga dua bidang tanah, untuk harga SHM 5671 sebesar Rp 400 juta per arenya dengan total nilai jual sebesar Rp 46 miliar lebih, dan SHM Nomor 1565 seharga Rp 450 juta per arenya, dengan nilai total Rp 23 miliar lebih. 

“Untuk SHM 5671 sudah lunas, sedangkan SHM 1565 sudah diberikan down payment (DP/uang muka) sebesar Rp 3,8 miliar. Pelunasan SHM 1565 belum dilakukan karena sertifikat belum diserahkan,” kata Dwiatmiko. Belakangan, lanjut Dwiatmoko, pihak pangempon menyatakan jika SHM 1565 hilang. 

Dikonfirmasi terpisah, salah satu pangempon Puri Satria Denpasar yang juga terlapor dalam kasus ini, Cokorda Ngurah Bagus Agung mengkonfirmasi adanya sengkarut jual beli tanah Pelaba Pura Puri Satria tersebut.

Ia pun mengakui sudah melakukan pertemuan dengan pihak Nyoman Suarsana untuk melakukan mediasi, tetapi belum menemui penyelesaian. Cok Bagus berharap persoalan ini segera dapat terselesaikan, agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di internal keluarga Puri Satria. 

"Saya kenal (Pak Nyoman Suarsana, red) setelah ada transaksi. Kedua belah pihak, sebenarnya tidak ada masalah, ini kan karena ada pihak ketiga. Itu saja yang bisa saya sampaikan, supaya di internal keluarga saya tidak salah,” jelas Cok Bagus.

Sementara itu Kabidhumas Polda Bali Kombes Satake Bayu Setyanto kepada awak media mengkonfirmasi bahwa kasus ini memang sudah ditangani.  “Kita pelajari dan cek perkembangan lebih lanjut,” kata Kombes Satake Bayu terkait Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA Bali tertanggal 8 Maret 2023 tersebut. 7 mao

Komentar