nusabali

Puluhan Duktang Terjaring

  • www.nusabali.com-puluhan-duktang-terjaring

Pemilik kos diminta berperan aktif untuk melaporkan pendatang baru yang menempati tempat kosnya.

DENPASAR, NusaBali
Kelurahan Serangan yang merupakan daerah pesisir di wilayah Kota Denpasar menjadi salah satu tempat strategis serbuan penduduk pendatang (duktang). Guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Denpasar, terutama jelang pergantian tahun, tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, pecalang, hansip dan petugas kelurahan melakukan sidak duktang, Sabtu (26/12) malam.

Lurah Serangan, Wayan Karma didampingi Kasi Pemerintahan dan Trantib, Arya Wirawan di sela-sela sidak mengatakan, penertiban penduduk yang dilakukan ini dikomandoi desa adapt, sedangkan Kelurahan Serangan melakukan pendampingan. Di wilayahnya untuk penduduk pendatang tidak bisa membuat KTP karena sesuai dengan pararem adat setempat. "Penduduk pendatang yang bisa membuat KTP di wilayah Serangan apabila telah memiliki tempat tinggal tetap," jelasnya. Dikatakan, dengan adanya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk pendataan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya apapun. 

Untuk penduduk pendatang yang tinggal di wilayah Kelurahan Serangan dibuatkan Kartu Identitas Jaminan Sosial (KIJS). Dalam pembuatan kartu ini penduduk pendatang sama sekali tidak kena biaya di kelurahan. Nah, kelanjutan dari pengawasan penduduk pendatang tersebut dilakukan oleh desa adat setempat. Karena sesuai keputusan Desa Pakraman Denpasar  no.14/12-SK/MMDP/VI/2014 untuk penduduk pendatang akan dikenai administrasi sebesar Rp 100 ribu bagi penduduk dari luar Bali dan Rp 25 ribu dari kabupaten lain di provinsi Bali.

Kasi Pemerintahan dan trantib Arya Wirawan menambahkan, pendataan administrasi kependudukan ini wajib dilakukan untuk memberikan kepastian hukum pada penduduk pendatang. "Bila pendataan administrasi penduduk pendatang telah berjalan baik tentunya akan memudahkan memantau keberadaan penduduk pendatang itu sendiri," ujar Arya Wirawan. Dikatakan, untuk mengurus KIJS, penduduk pendatang harus memiliki surat pengantar dari tempat kos dan kaling serta adat setempat yang kemudian pengawasannya dilakukan desa adat setempat. Dia menegaskan, Pemerintah Kota Denpasar intinya tidak pernah melarang penduduk pendatang untuk tinggal di wilayah Kota Denpasar namun wajib melapor diri setelah menetap 2 X 24 jam.

Dalam pendataan administrasi kependudukan di Kelurahan Serangan ini terjaring sebanyak 50 peduduk pendatang yang belum melapor diri. Sebelum melakukan pendataan ini pihaknya telah rutin melakukan sosialisasi melalui banjar, kelian banjar serta PKK di Kelurahan Serangan untuk menyampaikan pada penduduk pendatang untuk melapor diri. "Sampai saat ini masih ada pemilik kos kurang berperan aktif untuk melaporkan pendatang baru yang menempati tempat kosnya," ujarnya. Untuk itu, ia berharap pemilik kos untuk melaporkan setiap penduduk pendatang yang kos ditempatnya pada kepala lingkungan setempat. 7 nv

Komentar