Janda asal Bima Dihabisi Teman Dekat
Pelaku Marah Saat Korban Ungkapkan Kata-kata Kasar
MANGUPURA, NusaBali - Mayat perempuan yang ditemukan tergeletak di Pantai Double Six, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Sabtu (24/6) pukul 06.00 Wita berhasil diungkap tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta dalam waktu tiga jam.
Korban yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya ini bernama Astuti,38, janda asal Desa Mangge Baru, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban tewas dianiaya oleh temannya sendiri Marianus Garu alias Bryan,28, pria asal Desa Rana Mbata, Kecamatan Mbata, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka dan kini meringkuk di Rutan Polsek Kuta ini menganiaya korban menggunakan pecahan botol bir dan sebilah pisau. Berdasarkan hasil visum luar di sekujur tubuh korban ditemukan 16 luka tusukan. Belakangan diketahui pelaku dan korban saling kenal. Keduanya tinggal di satu tuan kos di Legian, namun beda kamar.
Selain itu keduanya juga bekerja di dua kios berdampingan di Pantai Double Six, Legian berada tak jauh dari lokasi ditemukannya mayat korban.
"Pada Sabtu pagi Polsek Kuta menerima informasi dari warga tentang ditemukan mayat perempuan di Pantai Double Six tepatnya di depan Hotel Purnama. Menerima informasi itu anggota Polsek Kuta mendatangi TKP. Hasil olah TKP tidak ditemukan identitas korban. Akhirnya diputuskan membuat tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo dan Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta, Minggu (25/6) siang.
Tim gabungan yang turun ke lapangan melakukan pencarian data dan informasi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi diketahui korban adalah karyawan salah satu kios di Pantai Double Six, Legian. Dari sana dilakukan penelusuran hingga diketahui mayat yang sempat dilabeli Mrs X itu tinggal di salah satu kos di Legian hingga akhirnya diketahui bernama Astuti. Selain itu polisi juga mencari petunjuk lain yang mengarah bagaimana korban meninggal dunia dalam kondisi luka-luka.
Berdasarkan keterangan dari warga di sekitar lokasi bahwa pada, Sabtu dinihari korban minum alkohol bersama seorang lelaki yang tak lain adalah karyawan dari tetangga kios tempat kerjanya. "Dari sana dilakukan penelusuran hingga diketahui lelaki dimaksud adalah Bryan yang akhirnya jadi tersangka. Tersangka ini tinggal satu tuan kos dengan korban, namun beda kamar. Keduanya baru saling kenal seminggu terakhir," beber Kombes Bambang yang saat jumpa pers didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar dan Kapolsek Kuta.
Foto: Pelaku pembunuhan, Marianus Garu alias Bryan,28, (tengah) saat dirilis di Mapolsek Kuta, Minggu (25/6). -YUDA
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti kuat lainnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kios tempat kerjanya yang berjarak 200 meter dari lokasi mayat korban ditemukan. Pada saat diamankan tersangka Bryan memilih kooperatif dan mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas. Polisi pun membawa tersangka ke Mapolsek Kuta untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepada penyidik tersangka mengaku pada saat mengeksekusi korban di bibir pantai dalam kondisi mabuk. Sebelum dieksekusi tersangka dan korban minum bir campur anggur. Pada saat pesta miras itu pelaku menggoda korban yang ditaksirnya. Sayangnya korban mengeluarkan kata-kata yang membuat tersangka sakit hati. Korban menghina tersangka Bryan dengan mengatainya gay, lubang pantat besar, dan meminta potong kelamin biar jadi bencong.
"Tersangka ini masih bujang. Dia sebenarnya punya perasaan suka sama korban, namun belum pernah diungkapkannya. Pada saat pesta miras itu malah dikatain kasar oleh korban hingga membuatnya emosi," beber perwira melati tiga di pundak ini. Setelah menganiaya korban dengan cara ditusuk pecahan botol dan pisau dari kios tempatnya bekerja barulah tersangka sadar. Dia menawarkan pada korban untuk berobat ke rumah sakit. Tersangka sempat membersihkan luka-luka pada tubuh korban yang mengeluarkan banyak darah pakai air laut.
Setelah itu tubuh korban sempat diseret ke daratan untuk diajak ke RS. Sayangnya hanya beberapa meter saja dari lokasi eksekusi korban meninggal dunia. Mengetahui korban tewas, tersangka memilih untuk meninggalkannya dan pulang ke kos.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepasang sandal, kaos warna putih, dan celana warna hitam yang penuh bercak darah. Hingga saat ini kami masih menunggu hasil otopsi dari RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sampai saat ini kami masih terus mendalami keterangan tersangka," pungkas Kapolresta.
Diberitakan sebelumnya mayat Mrs X ditemukan pengunjung Pantai Double X tergeletak di pasir. Pada tubuh mayat perempuan itu dipenuhi luka tusukan seperti leher sebelah kiri, tangan, kepala bagian belakang, dagu sebelah kiri, telapak tangan kiri, dan pergelangan tangan kiri.
Mayat tersebut pertama kali ditemukan salah seorang pengunjung pantai. Saksi yang tidak dikenal namanya itu lapor kepada I Wayan Arya Yudana,41 dan I Komang Alex Setyabudi yang merupakan petugas Balawista setempat.
Menerima informasi tersebut kedua petugas penjaga pantai itu mendatangi lokasi TKP. Keduanya menemukan sosok mayat perempuan dalam posisi tengadah dan hanya mengenakan baju kaos warna putih, BH warna coklat. Selain itu mayat itu hanya memakai celana dalam warna biru muda. 7 pol
1
Komentar