PDIP Minta Maaf kepada Demokrat, Tak Diundang ke Puncak BBK 2023
JAKARTA, NusaBali - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta maaf kepada Partai Demokrat karena tak diundang untuk hadiri perayaan puncak Bulan Bung Karno (BBK) di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
“Saya komunikasi dengan Mas Teuku Riefky mengenai acara ini karena memang ini adalah konsolidasi partai. Kami intens komunikasi dengan teman-teman Partai Demokrat,” ujar Hasto kepada awak media.
Hasto mengaku menyampaikan permintaan maaf itu secara langsung kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.
Kendati demikian, partai berlogo banteng moncong putih itu mengundang partai politik lainnya untuk datang ke perayaan puncak BBK.
Hasto menjelaskan bahwa Demokrat memiliki pandangan politik yang berbeda dengan PDI Perjuangan. Partai Demokrat memang sudah berkoalisi dengan Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk usung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres).
Sementara itu, PDI Perjuangan sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
Untuk itu, Hasto tak ingin hubungan antara Demokrat dengan NasDem dan PKS menjadi renggang karena diundang ke acara partai yang beda pandangan politik.
“Saya bilang sama Mas Teuku Riefky, ‘Mas mohon maaf karena Demokrat ini kan ada etika politik bersama dengan PKS, kemudian dengan Partai NasDem, yang penting komunikasi secara intens’,” jelas Hasto.
Dia menuturkan bahwa PDI Perjuangan akan terus berkomunikasi dengan Demokrat usai pada akhir pekan lalu kedua elite partai bertemu.
Sebelumnya, pada Minggu (18/6), Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah bertemu.
Sementara itu, perwakilan partai politik yang sudah menyatakan hadir di puncak BBK, yaitu Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.
Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. 7 ant
1
Komentar