Aset Lukas Enembe Disita KPK, Dari Uang Rp 81,9 Miliar hingga Apartemen
JAKARTA, NusaBali - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU. Barang bukti uang hasil korupsi Lukas Enembe kini dipamerkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan detikcom, Senin (26/6), ada Rp 81.628.693.00 atau Rp 81,6 miliar uang pencucian uang dari Lukas Enembe yang diperlihatkan oleh KPK. Tumpukan uang itu dipamerkan di depan panggung.
Selain uang puluhan miliaran rupiah, KPK memperlihatkan aset Lukas Enembe senilai USD 5.100 dan SGD 26.300. Uang itu tampak ditumpuk di atas mata uang rupiah, yang jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 81,9 miliar.
"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset (LE)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Antara.
Selain bentuk fisik uang, KPK memperlihatkan sejumlah foto aset korupsi yang dilakukan Lukas Enembe. Foto-foto aset itu mulai dari emas hingga sejumlah mobil mewah. Ada juga satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp40 miliar.
Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta, satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700 juta, rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta, sertifikat hak milik tanah di Koya Koso, Abepura, senilai Rp47,6 juta, sertifikat hak milik tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya akan dibangun rumah makan di Koya Koso, Abepura, senilai Rp2.7 miliar, dua keping emas batangan senilai Rp1.7 miliar.
Kemudian empat koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41 juta, satu buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp34 juta, 12 cincin emas bermata batu, satu cincin emas tidak bermata, dua cincin berwarna silver emas putih, biji emas dalam satu buah tumbler.
Satu unit mobil Honda HR-V senilai Rp385 juta, satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp700 juta, satu unit mobil Toyota Raize senilai Rp230 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp516 juta, dan terakhir unit mobil Honda Civic senilai Rp364 juta.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang Rp 81,6 miliar yang dipamerkan KPK kemarin merupakan aset pencucian uang dari Lukas Enembe yang telah disita KPK.
Penetapan Enembe sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya terlebih dahulu.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4).
Melalui penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU, KPK berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan berjalan optimal.
"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujarnya. 7
Komentar