Ribuan Warga Ngeluruk Kantor Bupati
Desak Hentikan Pembangunan Hotel di Bugbug
Penolakan telah berlangsung sejak tahun lalu, namun Pemkab Karangasem belum bertindak.
AMLAPURA, NusaBali
Ribuan warga Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Karangasem, berunjuk rasa dengan ngeluruk ke Kantor Bupati Karangasem dan DPRD Karangasem, Selasa (27/6) pukul 09.00 Wita. Mereka menuntut, agar pemerintah menghentikan pembangunan hotel bintang lima di Bukit Enjung Awit, Banjar Samuh, Desa Bugbug.
Alasannya, lokasi itu adalah kawasan suci. Ribuan warga ini bernaung di bawah Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Santhi (Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati) Tim 9 Desa Bugbug,
Kedatangan masa dipimpin Ketua Gema Santhi Tim 9 I Gede Putra Arnawa. Perwakilan massa diterima Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa, di Ruang Rapat Wakil Bupati Karangasem. Selasa (27/6) pukul 09.00 Wita.
Perwakilan yang mewakili sekitar 3.000 warga itu mendesak agar Pemkab menghentikan pembangunan hotel bintang lima, Neano Resort. Hotel ini dengan investor dari Cekoslovakia, kontrak 2 hektare selama 25 tahun. "Sebab di lokasi proyek hotel, merupakan Kawasan Suci Pura Gumang," tegas I Ketut Wirnata, anggota Gema Santhi Tim 9.
Desakan juga muncul dari anggota Gema Santhi tim 9, I Komang Ari Sumartawan. "Sebelum izin terbit, investor ini telah membangun. Sebenarnya gelombang penolakan telah berlangsung sejak tahun lalu, namun Pemkab Karangasem belum bertindak," tegas Sumartawan. Anggota lain, I Putu Harta juga memaparkan, terjadinya gejolak di Desa Bugbug, hanya saja pemerintah tetap terdiam. Mantan Kelian Desa Adat Bugbug I Wayan Mas Suyasa juga menguatkan desa anggota Gema Santhi tim 9. MasSuyasa yang mantan wakil Ketua DPRD Karangasem mengingatkan pemerintah. "Kalau masyarakat melakukan penolakan demi kasucian pura, apakah peraturan tetap dilaksanakan? Pusat, belum tentu tahu kehidupan masyarakat di daerah," jelas Mas Suyasa.
Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa, berupaya meyakinkan perwakilan warga Desa Bugbug. Pura Gumang masuk Pura Dang Kahyangan sesuai perda Karangasem Nomor 7 tahun 2020, pasal 21 huruf (c). Radius kasuciannya, 2 kilometer. Hanya saja, ada ketentuan yang mengatur, Perda Bali Nomor 8 tahun 2015, tentang zonasi, masing-masing zonasi inti, zonasi penyangga dan zonasi manfaat.
"Lokasi pembangunan hotel yang sekarang ini, di zona penyangga seluas 1,7 hektare selebihnya di zona manfaat 0,3 hektare. Itu sesuai aturan boleh membangun akomodasi perhotelan. Mengenai izin membangun telah keluar, semuanya terbitnya di pusat," jelas Artha Dipa.
Kata Artha Dipa, jika ada indikasi pelanggaran pidana, bisa saja melapor. "Kami tidak punya kewenangan memberhentikan pembangunan hotel itu, tidak ada dasar hukumnya," jelasnya.
Saat pengunjukrasa mendatangi DPRD Karangasem, Ketua DPRD I Wayan Suastika bersama anggota I Nengah Suparta dan I Komang Mustikajaya yang menerimanya di Aula Sekretariat DPRD Karangasem.
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana menegaskan, sebelumnya semasih I Wayan Mas Suyasa sebagai Kelian Desa Adat Bugbug, telah mengontrakkan lahan di Bukit Enjung Awit, untuk membangun villa. "Kenapa sekarang setelah datang investor membangun di lokasi sama, tiba-tiba mengklaim, merupakan kawasan suci. Itu bukan kawasan suci, jauh dari Pura Gumang. Namanya Bukit Enjung Awit, bukan Bukit Gumang," bantah Ngurah Arsana.7k16
Komentar