Penyelenggara Tajen di Gobleg Tersangka
Empat orang lainnya hanya sebagai saksi, sudah dipulangkan. Mereka, tukang parkir, pedagang, dan pengunjung.
SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng menetapkan Nyoman Armada,55, warga Banjar Dinas Asah Gobleg, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng, jadi tersangka. Karena dia diduga sebagai penyelenggara judi tajen atau sabung ayam. Sebelumnya, dia ditangkap dalam penggerebekan tajen oleh polisi, Minggu (26/6) sore lalu.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, Nyoman Armada ditetapkan tersangka, Senin (26/6) sore, setelah polisi melakukan gelar perkara. Dalam kasus tersebut, penyidik hanya menetapkan Armada yang diduga sebagai tersangka. Sementara, empat orang lainnya dipulangkan setelah dimintai keterangan.
"Empat orang lainnya hanya sebagai saksi, sudah dipulangkan. Mereka, tukang parkir, pedagang, dan pengunjung, mereka sudah pulang," ujarnya, dikonfirmasi, Selasa (27/6) siang.
AKP Sumarjaya menyebut, dari pengakuan tersangka, tersangka telah dua kali menggelar judi tajen di lokasi tersebut, sebelum digerebek oleh personel gabungan Sat Reskrim Polres Buleleng. Tersangka Nyoman Armada dijerat Pasal 303 KUHP, tentang tidak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek arena judi tajen di Banjar Dinas Asah, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng, Minggu (25/6) sore sekitar pukul 17.00 Wita. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga terkait adanya kegiatan judi tajen di daerah tersebut.
Di lokasi tersebut rupanya bukan hanya menjadi arena judi tajen, melainkan juga judi kartu ceki dan mong-mongan. Dari pengerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti uang sebesar Rp 260.000, 3 ikat kartu ceki, 27 pengganti mata uang, perlak ceki, dadu, 20 pisau taji, dan empat ekor ayam.*mzk
Komentar