nusabali

Warga Protes Proyek Rumah di Gelgel

  • www.nusabali.com-warga-protes-proyek-rumah-di-gelgel

Sesuai prosedur mengurus IMB harus diproses dari tingkat bawah, termasuk dengan prajuru adatnya.

SEMARAPURA, NusaBali
Sebuah bangunan rumah yang tengah didirikan oleh seorang warga di jalur menuju Pantai Batu Tumpeng, Desa Gelgel, Klungkung, menuai protes warga sekitar. Karena pembangunan itu ada di jalur hijau.

Protes ini sempat diposting di media sosial (facebook) atas nama akun Jhon Bon, Jumat (16/6) sore. “Ada kegiatan pembangunan rumah tinggal di wilayah Batu Tumpeng, Desa Gelgel, Desa Pakraman Gelgel, dan dalam wilayah Subak Pegatepan,” tulisnya.

Menurutnya, jalur ke Pantai Batu Tumpeng adalah jalur hijau. Kawasan Pantai Batu Tumpeng telah pernah disebutkan sebagai Kawasan DTW (Daerah Tujuan Wisata) sehingga yang bisa dibangun adalah fasilitas kepariwisataan.

Ia pun menyikapi bangunan warga (bukan warga Desa Pakraman Gelgel,Red) itu karena pembanguannya terus berlanjut, meskipun sudah diminta dihentikan oleh tim Yustisi Klungkung. Maka ia pun bertanya, yaitu :

pertama, apakah boleh kami artikan sikap "warga bengkung" ini sengaja mengundang masalah di Gelgel? Kedua, apakah tim yustisi cukup sekali saja meninjau, menegur, dan apa yang akan dilakukan jika ternyata teguran tersebut tetap dilanggar?. Pihaknya berharap ada itikad baik dari semua pihak sebelum timbul hal-hal yang tidak diinginkan karena kesalahpahaman pihak-pihak. “Mohon berikan nasehat bijak kepada kami,” tulisnya.

Camat Klungkung Komang Gede Wisnuadi saat saat dihubungi, Minggu (18/6) sore mengakui persoalan tersebut. Setelah menerima laporan dari warga pihaknya langsung turun ke lokasi sekitar dua minggu lalu.  Ia ke lapangan didampingi petugas Sat Pol PP Kecamatan Klungkung. “Kami hanya sebatas memberikan imbauan saja, tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses pembangunan,” ujarnya, kepada NusaBali.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait dan prajuru adat untuk mengurus izin persyaratannya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sesuai prosedur mengurus IMB harus diproses dari tingkat bawah, termasuk dengan prajuru adatnya. “Selama belum menemukan titik terang, kami imbau agar proses pembangunannya dihentikan dulu,” katanya.

Hal ini untuk menghindari terjadinya persoalan yang lebih rumit ke depannya. Camat Wisnuadi mengaku setelah sudah menerima laporan prajuru adat setempat saat ini proses pembangunannya sudah dihentikan. Ketika ditanya apakah lahan yang dibangun itu merupakan jalur hijau, pihaknya belum bisa menjawab. Karena cakupan wilayah jalur hijau yang tahu Bappeda Klungkung.

Informasi yang dihimpun, bangunan yang dikeluhkan oleh warga tersebut saat ini masih proses pengerjaan di wilayah Batu Tumpeng, luas sekitar 8 meter x 9 meter untuk 4 kamar tidur. Pemilik bangunan itu diketahui bernama Wayan M,29, warga Banjar Umaanyar, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Dia berani membangun karena tanah itu sudah bersertifikat miliknya dan untuk keperluan tempat tinggal. *wa

Komentar