nusabali

Edarkan Ganja, Pasangan Kekasih Dijuk

  • www.nusabali.com-edarkan-ganja-pasangan-kekasih-dijuk

DENPASAR, NusaBali - Pasangan kekasih Bayu, 26 dan Rani Rahmawati, 25 diringkus aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar, pada Rabu (14/6) sekitar pukul 18.45 Wita.

Keduanya berurusan dengan polisi karena terlibat jaringan narkoba. Pasangan kekasih baru pacaran lima bulan ini jadi pengedar narkoba jaringan Medan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (30/6) mengungkapan kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Pecatu Indah Raya, Kecamatan Kuta Selatan, Badung saat mengambil narkoba jenis ganja. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 1,2 kilogram.

"Kedua tersangka ini ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kuta Selatan, Badung. Berdasarkan laporan tersebut tim di lapangan melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap," ungkap Kombes Bambang yang kemarin didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan.

Pasangan kekasih ini mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seseorang yang mereka kenal bernama Melki. Keduanya disuruh Melki untuk mengambil ganja kering tersebut untuk diedarkan kembali. Para tersangka diimingi upah Rp 1 juta.

Foto: Satreskrim Narkoba Polresta Denpasar gelar barang bukti narkoba milik salah satu pengedar pasutri. -YUDA  

"Pemasok atas nama Melki itu masih dalam penyelidikan. Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup," ungkap Kombes Bambang.

Dua tersangka lain dengan barang bukti ganja dalam jumlah banyak adalah Muhamad Fadli, 22 dan Syuhada Toriq, 23. Keduanya ditangkap di Jalan Pantai Berawa, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Keduanya ditangkap saat tempel ganja di lokasi TKP. Setelah dilakukan penggeledahan polisi mengamankan barang bukti seberat 2 kilogram.

Kedua tersangka ini mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seseorang yang mereka kenal dengan nama Paul yang diketahui berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Keduanya disuruh untuk mengedarkan ganja kering tersebut sesuai dengan perintah Paul dari Lombok.

"Keduanya diupah Rp 10 juta untuk mengedarkan satu kilogram ganja. Sebelum ditangkap kedua tersangka sudah berhasil mengedarkan satu kilogram ganja kering," lanjutnya.

Selain empat tersangka di atas, selama Juni 2023 ini Satres Narkoba Polresta Denpasar berhasil meringkus 21 tersangka lainnya. Mereka semuanya terdiri dari 20 kasus. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja seberat 3,2 kilogram, shabu seberat 47,87 gram, dan tembakau sintetis seberat 351,04 gram. 7 pol

Komentar