nusabali

Curi Tas Laptop, WNA India Ditangkap

Hendak Tinggalkan Bali Melalui Bandara Ngurah Rai

  • www.nusabali.com-curi-tas-laptop-wna-india-ditangkap

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

MANGUPURA, NusaBali - Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal India berinisial KSA, 44 diringkus aparat Setreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (28/6) sekitar pukul 11.00 Wita.

KSA ditangkap di Terminal Keberangkatan Internasioanl Bandara Ngurah Rai beberapa saat hendak meninggalkan Bali.

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga dikonfirmasi, Minggu (2/7) mengatakan KSA ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian. Penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya menerima laporan dari Affry DR, salah seorang penjaga toko di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai yang kehilangan tas laptop merk Bally warna hijau tosca seharga Rp 8 juta.

Menerima laporan tersebut aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai langsung respons cepat. Tim yang dipimpin langsung Iptu Rionson itu memeriksa rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi TKP. Berdasarkan rekaman kamera, pelaku pencurian itu mengarah kepada KSA.

"Berdasarkan rekaman itu kami mencari pelaku hingga akhirnya ditangkap dua jam setelah menerima laporan. Tersangka ditangkap sesaat hendak meninggalkan Bali," ujar Iptu Rionson.

Kepada polisi perempuan yang telah ditetapkan jadi tersangka itu mengakui perbuatannya mencuri tas sesuai dengan laporan korban. Terangka mengaku senang dengan tas tersebut dan berusaha untuk memilikinya dengan cara mencuri.

Akibat perbuatannya, KSA batal pulang ke negaranya demi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Mapolres Kawaan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk diproses hukum.

"Saat ini tersangka kita tahan di Rutan Polda Bali karena di Mapolres Bandara Ngurah Rai tidak ada sel untuk perempuan. Tersangka kita jerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Iptu Rionson. 7 pol

Komentar